TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Oknum anggota Polres Tabanan nekat merampas cincin emas di Toko Emas di dalam Pasar Tabanan, Minggu (8/3/2021).
Pelaku yang merupakan anggota polisi aktif berpangkat Brigadir Dua (Bripda) yang sudah berdinas selama 2 tahun.
Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy P.S., Siregar menerangkan akhirnya pelaku merampas cincin emas sebelumnya sempat kabur dan berhasil diamankan di kampung halamanya di Kecamatan Busungbiu, Buleleng dan saat ini pelaku sedang dalam proses sidik. ”Bahwa pelaku merampas emas di Pasar Tabanan benar oknum anggota Polres Tabanan yang baru dua tahun berdinas,”kata Kapolres saat ditemui di Mapolres Tabanan, Senin (8/3/2021).
Untuk motif dan modusnya karena pelaku terlilit hutang sehingga mengambil jalan pintas. Namun oknum tersebut tetap akan kami proses pidananya.
Saat ini masih dalam proses sidik dan kita akan proses tuntas dan itu pasti untuk tindakan pidananya akan kita proses,”tegasnya.
Lanjut Kapolres, proses hukum akan tetap dijalankan dengan terbuka sesuai tagline Polri terbaru yakni ‘Transformasi Menuju Polri yang Presisi’.”Proses hukum tindak pidananya kita proses,”tegasnya.
Akibat perbuatan kini pelaku dijerat pasal 364 KUHP ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Sebelumnya beredar video di media sosial warga menangkap seorang pria yang memakai jaket kulit hitam dan celana jean pendek usai mencuri di sebuah Toko Emas di dalam Pasar Tabanan Jalan Gajah Mada, Tabanan Bali, Minggu (7/3/2021)
Video penangkapan pencuri itu beredar di grup facebook.
Sejumlah warga mengerumuni dan seorang pria memegang tangan pria itu dari belakang dan ada warga yang menanyakan anak bali gus asalnya dari mana (uli dije gus bahasa bali red) pria tersebut menjawab dari Tabanan
Dan tampak dari belakang seorang menendang pelaku ada suara ampun-ampun kita sama-sama warga Bali (nyama bali red) ada juga yang menyarankan untuk lapor polisi. Pelaku pencurian tampak mengenakan jaket warna hitam dan celana jean pendek. Tangan pria itu juga di pegang oleh warga.(mp)