TABANAN, MEDIAPELANGI.com – DPRD Tabanan menggelar rapat kerja terkait pembahasan tanggapan dan rekomendasi mengenai LKPJ Bupati Tabanan tahun anggaran 2020 di Ruang Rapat Kantor DPRD Tabanan, Rabu (10/3/2021).
Secara umum seluruh komisi menyetujui seluruh rekomendasi maupun tanggapan terhadap LKPJ Tahun Anggaran 2020 tersebut.
Selanjutnya, LKPJ Bupati TA 2020 tersebut akan diparipurnakan pada Jumat 12 Maret 2021 mendatang.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Tabanan, I Made Dirga hal yang ditekankan adalah pihak dewan meminta eksekutif dalam hal ini Pemkab Tabanan untuk menuntaskan masalah jalan rusak dan pengelolaan sampah yang masih menjadi masalah di kemudian hari di Tabanan.
Sayangnya dua Fraksi Golkar dan Fraksi Nasional Demokrat justru tidak hadir dalam rapat tersebut.
Ketua Komisi II DPRD Tabanan, I Wayan Lara mengatakan, meskipun secara umum seluruh komisi sudah menyampaikan rekomendasi dan setuju dengan tanggapan mengenai LKPJ Bupati Tabanan Tahun Anggaran 2020, ada dua hal yang harus menjadi prioritas eksekutif di tahun ini dan selanjutnya.
“Rekomendasi LKPJ itu agar benar-benar menjadi atensi, tidak sebatas tanggapan dan rekomendasi saja,” kata Lara dari Fraksi PDIP DPRD Tabanan.
Menurut Lara selama ini yang menjadi masalah dan menjadi sorotan di Tabanan yakni masalah infrastruktur jalan. Masalah jalan yang harus menjadi prioritas Pemkab Tabanan kedepannya dengan visi misi Bupati Tabanan yang baru akan memprioritaskan masalah jalan.
“Hal ini harus segera bisa diwujudkan,”tegas Lara.
Sedangkan yang kedua kata Lara adalah masalah sampah cepat atau lambat akan menjadi persoalan yang sangat besar.
Hingga saat ini permasalahan sampah di Kabupaten Tabanan tak kunjung selesai.
Melihat persoalan tersebut Fraksi PDIP DPRD Tabanan meminta Pemerintah Kabupaten Tabanan lebih serius tangani masalah sampah dan tidak hanya sekedar wacana. Sehingga tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
Untuk itu dia meminta di masing-masing desa adat perlu adanya pengolahan sampah bukan penimbunan sampah.
“Sehingga kedepannya diharapkan setiap masyarakat atau setiap desa didorong untuk membuat pengolahan sampah masing-masing,”terangnya.
Sehebat apapun kita menimbun sampah pasti akan menjadi persoalan. JIka memungkinkan desa adat dan dinas bisa bekerjasama dalam pengolahan sampah dan diwajibkan masing-masing desa memiliki pengolahan sampah.
Saat ini sudah banyak masyarakat menyadari mengumpulkan sampah memilah sampah. Itu hanya sebatas wacana dan penimbunan dan tidak pernah ada solusi. Sehingga di Tempat Pengolah Akhir (TPA) Mandung, Tabanan itu tak akan terselesaikan sampai kapanpun dan tetap akan menjadi persoalan,”ungkapnya.
“Maka solusinya di masing-masing desa itu sampah harus diolah. Pengolahannya kemudian bisa dijadikan pupuk organik atau hal lainnya yang bermanfaat,”pungkasnya. (mp)