TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) telah menyelesaikan rekomendasinya terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tabanan Tahun Anggaran 2020.
Rekomendasi tersebut disampaikan dalam sidang paripurna yang digelar pada Jumat (12/3/2021). Secara umum DPRD Tabanan memandang pelaksanaan pembangunan daerah serta berbagai program telah berjalan dengan baik.
Kendati demikian, DPRD Tabanan memandang perlu adanya perbaikan dan pengoptimalan. Karena itu, evaluasi berkala dan berkelanjutan terhadap pelaksanaan program dan kegiatan tahun berjalan harus tetap dilakukan.
“Dengan harapan mendapatkan hasil yang berkualitas sesuai perencanaan yang telah ditetapkan,” demikian pendahuluan dari rekomendasi DPRD Tabanan sebagaimana yang dibacakan Sekretaris DPRD Tabanan I Made Sugiarta.
Untuk kepentingan evaluasi berkala dan berkelanjutan itu, DPRD Tabanan memberikan rekomendasi berupa catatan-catatan strategis yang memuat saran masukan dan atau koreksi terhadap pelaksanaan urusan pembangunan. Serta pedoman dalam perbaikan pelaksanaan pembangunan.
“Rekomendasi difokuskan pada tujuh program prioritas pembangunan yang dilaksanakan pada 2020 dengan tidak mengabaikan bidang atau urusan lainnya,” sambungnya.
Rekomendasi ini terdiri dari kebijakan umum pengelolaan keuangan daerah yang terdiri dari pengelolaan pendapatan daerah, pengelolaan belanja daerah, dan pembiayaan terkait dengan realisasinya.
Terkait itu, DPRD Tabanan mendorong Pemkab Tabanan berinovasi dalam menggali potensi yang dimiliki di luar sektor pariwisata. Ini penting dilakukan untuk antisipasi.
“Terlebih lagi saat pandemi Covid-19 saat ini, mengingat pariwisata sangat rentan dengan isu keamanan dan kesehatan baik regional maupun global,” sebutnya.
Kemudian, dalam peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), Pemkab Tabanan didorong untuk melakukan optimalisasi potensi pendapatan yang dimiliki. Karena sejauh ini beberapa asset daerah yang berpotensi ternyata tidak dapat dioptimalkan.
“Ketiga, mengintensifkan pemungutan pajak dan retribusi daerah. Keempat mengevaluasi perjanjian kerjasama pengelolaan asset daerah dengan pihak ketiga khususnya yang berjangka waktu lama dan apabila diperlukan agar dilakukan peninjauan kembali setiap lima tahun,” sambungnya.
Selanjutnya pada kebijakan yang berkaitan dengan urusan wajib dan pilihan, rekomendasi DPRD Tabanan difokuskan kepada bidang pendidikan, kesehatan, pertanian, dan pariwisata.
Selanjutnya ekonomi kerakyatan, infrastruktur dan tata ruang, kamtibmas, kepegawaian, persoalan sosial akibat pandemi Covid-19, serta di bidang lingkungan hidup.
Khusus pada bidang sosial, yang menjurus kepada persoalan-persoalan yang muncul selama pandemi Covid-19, DPRD Tabanan mengingatkan perlunya penyuluhan hukum kepada masyarakat. Agar tercipta kesadaran hukum karena permasalah sosial belakangan ini mulai bermunculan.
Di samping itu, memberikan bantuan sosial sebagai bentuk jaring pengaman sosial kepada masyarakat dengan sistem pengawasan berjenjang sehingga program ini terlaksana dengan tepat sasaran.
“Memberikan jaminan kesehatan bagi masyarakat tidak mampu dengan mengusulkan kembali keanggotaan peserta KIS yang telah terputus, serta mendata kembali agar program KIS dapat diterima oleh masyarakat tidak mampu,” tukasnya. (mp)