BADUNG, MEDIAPELANGI.com – Kejaksaan Negeri Badung, Bali, mengembalikan ratusan dokumen perkara tindak pidana korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Kekeran, Desa Angantaka, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung kepada pihak pegawai LPD.
“Selain 132 dokumen perkara kasus korupsi tersebut, juga ada barang bukti yang disita untuk persidangan di pengadilan. Dari pihak terdakwa tidak ada pengembalian (uang yang dikorupsi),” kata Kepala Seksi Intel Kejari Badung I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo saat dikonfirmasi di Badung, Jumat.
Berdasarkan laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan LPD Desa Adat Kekeran pada periode 1 Januari 2016 sampai dengan 31 Mei 2017, diperoleh nilai kerugian sebesar Rp5.258.192.863,00 dari kasus korupsi tersebut.
Barang bukti sebanyak 132 dokumen ini kemudian dikembalikan kepada pihak pegawai LPD, yaitu Ni Putu Seni Artini, Kadek Viki Kristyan, I Made Wardana, I Ketut Suwita, dan I Dewa Nyoman Widiarsa sesuai dengan amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar.
“Bukan hanya pengembalian barang bukti saja, melainkan seluruh jaksa juga memberikan pembinaan terhadap pengurus LPD dan warga Desa Adat Kekeran setelah terjadi kasus korupsi,” katanya menjelaskan.
Awalnya pada bulan April 2020 tim penyidik Kejaksaan Negeri Badung melakukan penyidikan terkait dengan tindak pidana korupsi pada LPD Desa Adat Kekeran. Dari perkara ini telah dilakukan penyitaan sebanyak 132 dokumen pada tahap penyidikan.
Selanjutnya, tahap penuntutan dan telah berkekuatan hukum tetap pada tanggal 5 Februari 2021 dengan terpidana I Wayan Suamba, Ni Ketut Artani, dan I Made Winda Widana sebagai pengurus aktif pada periode 2016 sampai dengan 2017.
Mereka dikenai Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.(ant)