fbpx

201 Napi di LP Kerobokan Bali Terima Remisi Hari Raya Nyepi

Pemberian remisi kepada narapidana yang beragama Hindu di Hari Raya Nyepi, Lapas Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (13/03/2021). ANTARA/HO-Humas Lapas Kerobokan. (Antara/Ayu Khania Pranisitha/2021)

BADUNG, MEDIAPELANGI.com – Sebanyak 201 narapidana beragama Hindu yang berada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan Bali menerima remisi Hari Raya Nyepi Tahun Saka 1943.
“Napi beragama Hindu yang mendapatkan remisi sebanyak 201 orang dari jumlah keseluruhan ada 410 orang di LP Kerobokan tahun 2021,” kata Kepala Lapas Kelas IIA Kerobokan, Bali Fikri Jaya Soebing saat dikonfirmasi di Badung, Bali, Sabtu.

Ia mengatakan dari 410 orang jumlah keseluruhan napi beragama Hindu, hanya 201 orang yang menerima remisi. Kata dia, bagi napi yang belum mendapatkan remisi dikarenakan belum memenuhi persyaratan secara administrasi.

Adapun rincian narapidana yang menerima remisi, untuk penerima remisi khusus (RK) I atau pengurangan sebagian yaitu sebanyak 27 narapidana penerima remisi 15 hari, kemudian 158 narapidana menerima remisi 1 bulan dan 15 orang menerima remisi 1 bulan 15 hari.

Sedangkan satu orang narapidana remisi khusus II atau langsung bebas setelah menerima remisi 1 bulan.

Adapun narapidana yang menerima remisi ini dari perkara narkotika dan tindak pidana lainnya.

“Harapannya kepada mereka yang terima remisi, ya setelah kembali ke tengah-tengah masyarakat dan keluarganya Dapat menjadi warga yang baik dan ikut serta dalam membangun daerahnya serta yang terpenting tidak mengulangi lagi pelanggaran hukum,” tegas Fikri.

Tercatat hingga saat ini jumlah tahanan maupun narapidana di dalam Lapas Kerobokan sebanyak 1.487 orang dengan kapasitas lapas 325 orang.

Sementara itu, Kalapas mengatakan untuk proses pemberian asimilasi tetap dilakukan, namun pada waktu yang berbeda dengan pemberian remisi.

Dikatakannya, sebanyak 131 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Kerobokan, Badung, Bali direncanakan akan menerima asimilasi sesuai dalam Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 sebagai pengganti Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020.(ant)

 

Berita Terkait
error: Konten ini terlindungi.