JAKARTA, MEDIAPELANGI.com – Tim teknis mantan Menteri Sosial Juliari Batubara bernama Kukuh Aribowo mengaku memberikan titipan uang kepada Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kendal Ahmad Suyuti.
“H-1 sebelum ke Semarang sambil saya ke rumah Pak Menteri, memang beberapa hari sebelumnya Pak Menteri mengatakan akan ada kunjungan, jadi tolong atur untuk Pak Ahmad Suyuti,” kata Kukuh Ariwibowo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Kukuh menjadi saksi untuk dua orang terdakwa bernama Harry Van Sidabukke yang didakwa menyuap Juliari senilai Rp1,28 miliar dan Ardian Iskandar Maddanatja yang didakwa memberikan suap senilai Rp1,95 miliar terkait dengan penunjukan perusahaan penyedia bansos sembako COVID-19.
“Lalu saya ambil amplop tipis, isinya uang, yang serahkan Pak Juliari sendiri,” tambah Kukuh.
Uang tersebut diduga berjumlah Rp 500 juta dalam bentuk dolar Singapura.
Kukuh mengaku menyerahkan amplop berisi uang itu dalam acara pembagian bansos beras dari gudang Bulog Kendal yang dilakukan di Hotel Grand Candi, Kota Semarang.
“Saya tidak tahu kenapa bukan Pak Juliari yang serahkan langsung. Akan tetapi, setelah Pak Suyuti terima, dia bilang terima kasih saja, saya sampaikan itu dari Pak Julari,” ungkap Kukuh.
Dalam persidangan pada tanggal 8 Maret 2021, mantan Plt. Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial Adi Wahyono menyebut ada pemberian uang kepada Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kendal Ahmad Suyuti.
Uang itu, menurut Adi, dia dapat dari pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako COVID-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos Matheus Joko Santoso.
Joko menyerahkan uang Rp2 miliar kepada Adi di Bandara Halim Perdanakusumah saat mantan Mensos Juliari P. Batubara akan melakukan kunjungan kerja ke Semarang.
Uang berasal dari pengumpulan fee perusahaan yang mendapat jatah pengadaan bansos COVID-19 Kemensos.(ant)