TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Pemerintah Kabupaten Tabanan membuka pendaftaran bagi calon yang berminat untuk menduduki jabatan sebagai direksi di Perusahaan Umum Daerah Dharma Santhika milik pemerintah daerah setempat.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Tabanan AA. Dalem Tresna Ngurah mengatakan Pemkab Tabanan saat ini membutuhkan calon-calon direksi yang handal dan professional guna meningkatkan kinerja di Perusahaan Umum Daerah Dharma Santhika (PUDDS) Pemkab Tabanan.
Bagi yang tertarik dan merasa berkompeten dan berintegritas serta mampu untuk memajukan perusahaan daerah milik Pemkab Tabanan tersebut, segera ajukan lamaran ke Bagian Administrasi Perekonomian Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Tabanan Jalan Pahlawan nomor 19 Tabanan
“Jadi bagi yang berminat untuk menjadi calon direksi di perusahaan milik Pemkab Tabanan, sudah bisa mengambil formulir pendaftarannya di Bagian Administrasi Perekonomian Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Tabanan pada hari dan jam kerja. Pendaftaran mulai Selasa (16/3) sampai Selasa (23/3),” kata AA. Dalem Tresna Ngurah selaku Panitia Seleksi Calon Direksi dan Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Dharma Santhika Kabupaten Tabanan, Selasa (16/3/2021).
Untuk PUDSS, Dalem Tresna mengatakan ada empat jabatan direksi yang dibutuhkan yakni Direktur utama, Direktur, Direktur umum dan Direktur Bisnis dan Dewan Pengawas.
Mengenai persyaratan, Dalem Tresna mengatakan ada yang harus dipenuhi para calon direksi, yakni selain mengajukan surat permohonan kepada Bupati Tabanan sesuai dengan jabatan direksi yang diinginkan, juga umur pelamar minimal 35 tahun dan maksimal 55 tahun pada saat pendaftaran.
Di samping itu pendidikan minimal sarjana (S1) disesuaikan dengan disiplin ilmu untuk tiap jabatan direksi.
Kemudian lanjut dia, pelamar juga wajib melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), surat keterangan sehat.
“Sudah itu harus ada surat berkelakuan baik dari pihak kepolisian. Lalu, mempunyai pengalaman kerja minimal 5 tahun di perusahaan berbadan hukum untuk Dewan Pengawas,” katanya.
Yang lebih penting lagi tegas Dalem Tresna, pelamar tidak menjadi pengurus partai politik/organisasii sosial dan kemasyarakatan lainnya sebelum mengikuti seleksi maupun setelah dinyatakan lulus sebagai anggota direksi yang dibuktikan dengan surat pernyataan.(mp)