BerandaDenpasarPenyidik Kejati Bali Sita Dokumen Kasus Korupsi LPD Gerokgak

Penyidik Kejati Bali Sita Dokumen Kasus Korupsi LPD Gerokgak

DENPASAR, MEDIAPELANGI.com Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menyita beberapa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Pakraman Gerokgak, Buleleng, Bali.

“Untuk perkembangan hingga saat ini, penyitaan telah dilakukan dalam berkas pidana atas nama terpidana Komang Agus Putrajaya, salah satunya berupa dokumen-dokumen kas bon LPD yang mendukung proses penyidikan kasus korupsi tersebut,” kata Asisten Intelijen Kejati Bali Zuhandi dalam konferensi pers, di Denpasar, Bali, Rabu.

Ia mengatakan bahwa selain terpidana Komang Agus Putrajaya, ada tiga tersangka lainnya yaitu pengurus LPD Desa Pekraman Gerokgak di antaranya MS sebagai Sekretaris, NM selaku Bendahara, KS selaku karyawan kredit. Adapun kerugiannya dari LPD Desa Pekraman Gerokgak sejumlah Rp 1.264.686.000.

Baca Juga:  Tiga Perangkat Daerah Raih Adhyasta Prajaniti 2025 di HUT ke-67 Provinsi Bali

Hingga saat ini, pihak penyidik Kejati Bali telah memeriksa 17 orang saksi dari kurang lebih 25 orang yang akan dimintai keterangan sebagai saksi. Sedangkan untuk pemeriksaan tersangka direncanakan pada minggu depan dan akan meminta keterangan ahli, salah satunya dari BPKP Perwakilan Bali.

Sebelumnya, tim jaksa penyidik menemukan peranan lima orang tersangka lainnya yang merupakan pengurus dan karyawan LPD Desa Pakraman Gerokgak, yaitu MS sebagai Sekretaris, DKM selaku Bendahara, NM selaku Bendahara, KS selaku karyawan kredit, dan GG selaku karyawan debitur yang secara bersama-sama dengan Komang Agus Putrajaya (Ketua LPD) melakukan tindak pidana korupsi.

Pelaku atas nama GG telah meninggal dunia pada tahun 2018, sedangkan pelaku DKM telah mengembalikan uang LPD Desa Pakraman Gerokgak yang digunakan sebagai dana pribadi pada Oktober 2019.

Baca Juga:  APPBI Bali Dukung Program Pemprov Bali, Zenzen Halmis Kebijakan Gubernur Koster telah kami Implementasi di Pusat Belanja

Sedangkan pelaku atas nama MS, NM, dan KS telah ditingkatkan statusnya menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif pada LPD Desa Pakraman Gerokgak.

Adapun pasal sangkaannya adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1.(ant)

BERITA LAINNYA

ARSIP BERITA

Silahkan pilih bulan untuk melihat Arsip Berita.

BERITA POPULER

error: Konten ini terlindungi.