JEMBRANA, MEDIAPELANGI.com – Yasin seorang pemuda (21) warga asal Buton Utara Provinsi Sulawesi Tenggara tersangka pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Jembrana Bali ditangkap polisi.
Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yogie Pramagita mengatakan, tersangka nekat melakukan aksi bejatnya terhadap seorang bocah laki-laki 11 tahun di sebuah pondok pesantren tempat korban tinggal,”kata AKP Yogie, Senin (22/3/2021).
Kejadian tersebut terjadi pada Selasa (16/3/2021) sekitar pukul 24.00 Wita, saat kondisi pondok pesantren sepi.
Aksi bejat tersangka dilakukan saat korban tertidur bersama temannya di salah satu ruangan ponpes tersebut.
Pelaku melampiaskan hasratnya dengan cara menggesekan kemaluannya ke anus korban.
“Kejadian ini terungkap ketika korban sempat terbangun setelah sudah selesai. Dan korban melaporkan kejadian itu ke pimpinan ponpes dan melaporkan ke polisi,” ungkapnya.
Lanjut AKP Yogie tersangka yang baru satu bulan datang ke Jembrana ini mengaku baru sekali melakukan aksi bejatnya. Dimana tersangka melakukan aksi bejatnya tersebut lantaran ketagihan karena pernah menjadi korban pelecehan seksual di daerah asalnya.
Saat ini kami masih menyelidiki apakah masih ada korban lainnya mengingat pelaku mengaku baru sebulan tinggal di ponpes bersama saudaranya,”ungkapnya.
Atas kejadian ini tersangka disangkakan pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU RI nomor 23 tahun 2001 tentang perlindungan anak d dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun. (mp)