TABANAN, MEDIAPELANGI.com – INA (39) oknum anggota Satgas Covid-19 Desa Pujungan, Kecamatan Pupuan, Tabanan Bali, nekat menggelapkan dana sumbangan covid-19 dari sebuah yayasan untuk warga miskin sekitar 30 juta.
Bermula sekitar bulan Juli 2020 lalu ada sebuah yayasan memberikan bantuan sosial (bansos) kepada warga miskin yang ada di desa setempat,’kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Hady, Kamis (25/3/2021).
Menurut dia saat akan berdonasi pihak yayasan itu bertemu dengan tersangka INA. Pihak yayasan mempercayakan penyaluran bantuan melalui tersangka dengan mentransfer sejumlah uang ke rekening pribadi tersangka. Uang ditransfer bertahap ke rekening tersangka totalnya mencapai Rp 56 juta.
Dari data sebanyak 11 orang warga kurang mampu yang berhak menerima bantuan berupa sembako, uang cash, bedah rumah dan sepeda motor dan bantuan lainya,”jelas Gede Hady.
Dana tersebut merupakan sumbangan dari masyarakat dan pihak swasta kepada yayasan untuk menyalurkan membantu meringankan beban warga terdampak covid-19.
Dalam perjalanan penyaluran bantuan salah seorang warga penerima mendapat bantuan sepeda motor, justru didatangi oleh orang yang mengaku pemilik sepeda motor sumbangan tersebut.”Jadi tersangka membeli sepeda motor bekas diberikan kepada warga mungkin pembayaran belum jelas sehingga motor tersebut ditarik pemilik,”ujarnya.
Disana mulai terungkap adanya kejanggalan dan pihak yayasan melaporkan.Yayasan kemudian mengecek segala transaksi dari sumbangam tersebut dan diduga tersangka ini menggelapkan uang bantuan sekitar Rp 30 Juta lebih.
Uang tersebut masuk ke kantong pribadi pelaku.
Gede Hady menyatakan, saat ini kasus tersebut sudah tahap II ke kejaksaan atau sudah dilimpahkan dari polisi.
Saat ini, pelaku sudah diamankan dan dititip di jeruji besi Mapolsek Kediri mengingat ruang tahanan di Mapolres Tabanan penuh.
“Saat ini sudah tahap dua dan Selasa 30 Maret depan dilimpahkan ke Pengadilan,” ucapnya.
Pasal yang dikenakan 372 KUHP tentang penggelapan dan 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman maksimal 4 tahun.
Gede Hady menjelaskan kepada satgas covid-19 untuk tidak memanfaatkan masa pandemi ini untuk memperoleh keuntungan, apalagi sasaran bantuan sosial untuk warga yang sangat membutuhkan,”tegasnya.(mp)