TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Seorang pemuda bernama Teguh Prasetia (20) warga Tasikmalaya, Jawa Barat tak berkutik ketika diamankan tim opsnal reskrim Polsek Kediri, Tabanan lantaran melakukan pencurian bermotor beberapa hari kemarin.
Penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban Agus Wijaya (24) warga Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Kasubag Humas Polres Tabanan Iptu I Nyoman Subagia mengatakan, pelaku ditangkap di sebuah rumah kost di Desa Baktiseraga, Kabupaten Buleleng, Sabtu (27/3/2021).
Menurut dia kasus tersebut berawal dari perkenalan pelaku dengan korban pada Selasa (23/3/2021) ketika sama-sama berangkat dari Situbondo menuju Bali mengendarai sepeda motor.
Saat berkenalan pelaku mengaku bernama Agung dan selanjutnya bersama-sama menuju Bali. Setibanya di Tabanan pelaku diajak korban mampir di rumah kost temanya di Banjar Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kediri, Tabanan untuk mandi ,”kata Iptu Subagia,”Sabtu (27/3/2021).
Lanjut Subagia, saat korban sedang mandi pelaku mengambil kunci sepeda motor, uang dan HP korban dan langsung kabur,”ujarnya.
Ia menambahkan, berdasarkan laporan korban tim opsnal Polsek Kediri melakukan penyelidikan di seputaran Baktiseraga, Kabupaten Buleleng dan berhasil meringkus pelaku di sebuah rumah kost pada, Sabtu (27/3/2021).
“Dari hasil interogasi, Teguh Prasetia mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian bermotor milik korban di sebuah rumah kost di Banjar Sanggulan dan membawa kabur ke wilayah Singaraja dan berhasil mengamankan sepeda motor Honda CBR nopol Z 6945 CP dan sebuah HP Vivo.,”jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati pada orang yang belum dikenali.
“Atas perbuatannya pelaku akan dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian bermotor dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun kurungan penjara, “terang Iptu I Nyoman Subagia. (mp)