DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Seniman multitalenta Ny Putri Koster mengajak para pegiat seni untuk melaksanakan serah simpan Karya Cetak Karya Rekam (KCKR) di perpustakaan.
Hal ini penting dilakukan, mengingat KCKR adalah wujud dari sebuah kreativitas yang merupakan hasil dari peradaban manusia.
Terlebih saat ini sebuah karya cipta intelektual telah dilindungi negara dan sangat sejalan dengan Visi Misi Pemprov Bali Nangun Sat Kerthi Loka Bali. Dengan penyerahan KCKR ke perpustakaan, maka karya intelektual ini akan tersimpan dengan sangat baik, sehingga nantinya dapat diwariskan kepada generasi penerus bangsa.
Demikian disampaikan oleh Ny Putri Koster dalam arahannya dalam acara Sosialisasi Undang Undang Nomor 13 Tahun 2028 Tentang Serah Simpan Karya Cipta dan Karya Rekam (KCKR) dalam rangka mendukung program Perpustakaan Provinsi Bali di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Denpasar, Senin (29/3/2021).
Dalam arahannya lebih lanjut , istri orang nomor satu di Bali ini menyampaikan bahwasannya Bali memiliki hasil karya seni baik itu berupa karya cetak maupun karya rekam yang sangat luar biasa. Namun keberadaan karya-karya tersebut belum semuanya terekam dan tersimpan dengan baik di perpustakaan. Hal ini mungkin saja terjadi, karena payung hukum yang belum cukup untuk melindungi serta kurangnya sosialisasi terkait fungsi serta manfaat dari adanya perpustakaan.
“Keberadaan dan fungsi perpustakaan selama ini belum tersosialisasi secara optimal, masih banyak karya seni yang belum terekam dan tersimpan di perpustakaan. Untuk itu mari serah simpan karya seni kita ke perpustakaan. Di sana karya seni kita akan disimpan dan dirawat sehingga nantinya akan dibaca dan diteruskan ke generasi penerus kita,“ imbuhnya.
Di samping itu, Ny Putri Koster juga meminta agar perpustakaan bisa terus beradaptasi dan menyesuaikan dengan platform digital yang berkembang dewasa ini, salah satunya dengan mengembangkan e-book. Di samping itu, perpustakaan juga diharapkan bisa menjemput bola sehingga semakin banyak karya seni yang terekam dan terus melakukan sosialisi terkait keberadaan serta fungsi dari perpustakaan sehingga bisa benar-benar dipahami dan memberi manfaat yang besar bagi keberadaan keberadaban masyarakat Bali khususnya dan Indonesia pada umumnya.
“Dengan rajin membaca kita menjadi pintar menulis, dengan tekun mendengar kita menjadi pembicara yang baik. Lewat perpustakaan kita lestarikan tradisi keaksaraan kita. Perpustakaan tidak bisa jalan tanpa dukungan dari seniman dengan karyanya yang fundamental, untuk itu mari kita serah simpan hasil karya kita mengingat perpustakaan adalah rumah peradaban bangsa“ ujarnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Bali Luh Ayu Aryani dalam sambutannya menyampaikan bahwasannya saat ini Provinsi Bali memiliki koleksi kaset lagu Bali, wayang dan lainnya sebanyak 434 judul, CD sebanyak: 367 judul, lontar dalam bentuk microfilm 168 judul, lontar dalam PDF sebanyak 245 judul, buku karya penerbit daerah 1857 judul dan buku konten kekhasan budaya Bali sebanyak 162 judul. Untuk itu pihaknya mengajak seluruh para sahabat pegiat seni agar nanti menyerahkan karya cetak dan karya rekamnya ke perpustakaan.
Terlebih dalam Pasal 4 Undang-Undang 13 tahun 2018 telah jelas disebutkan, bahwa setiap penerbit wajib menyerahkan 2 (dua) eksemplar dari setiap judul karya cetak, 1 (satu) eksemplar kepada Perpustakaan Nasional dan 1 (satu) eksemplar kepada Perpustakaan Provinsi tempat domisili penerbit, demikian juga halnya untuk karya rekam. Dengan penyerahan KCKR ini diharapkan karya intelektual masyarakat Bali terekam serta tersimpan dengan baik di Perpustakaan Provinsi Bali, di samping sebagai bukti untuk koleksi juga untuk perlindungan dan informasi yang dapat diwariskan kepada generasi muda penerus bangsa.
Hal senada juga disampaikan oleh Rudi Hernanda selaku Pustakawan Ahli Madya/Koordinator Kelompok Substansi Pengembangan Budaya Baca dan Literasi Perpustakaan Republik Indonesia yang menyatakan, di mana keberadaan perpustakaan memegang peran sangat penting sebagai rumah peradaban bangsa. Untuk itu, masyarakat diminta dapat berperan serta dalam pelaksanaan serah simpan KCKR dengan cara menyerahkan KCKR yang dihasilkan, menyerahkan koleksi pribadi kepada Perpusnas dan Perpusprov untuk dijadikan koleksi serah simpan serta membangun budaya literasi melalui pendayagunaan Koleksi Serah Simpan.
“Dengan serah simpan KCKR ke perpustakaan ini, di samping akan wujudkan koleksi nasional, hal yang lebih penting akan dapat melestarikan budaya bangsa serta menyelamatkan KCKR dari ancaman
bahaya,” kata Rudi Hernanda.(rls)