fbpx

Bupati Sanjaya Entry Meeting Bersama BPK RI Perwakilan Bali

Bupati Sanjaya Entry Meeting Bersama BPK RI Perwakilan Bali

TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Pemerintah Kabupaten Tabanan melakukan kegiatan entry meeting bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Daerah Bali, terkait pemeriksaan terinci atas LKPD Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2020, Kamis (1/4/2021) di ruang rapat Bupati setempat.

Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya, SE,MM, didampingi Wakil Bupati I Made Edi Wirawan, SE, Sekda, Inspektur, Asisten III dan OPD terkait di lingkungan Pemkab Tabanan, dan dihadiri Kepala Sub Auditorat BPK Bali, beserta tim pemeriksa.

Sesuai ketentuan PP 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, yang mengamanatkan bahwa Pemerintah Daerah wajib menyusun dan menyampaikan laporan paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. “Kami telah melaksanakan kewajiban untuk menyerahkan laporan keuangan tahun 2020, pada Jumat, 26 Maret 2021,” ucap Bupati Sanjaya dalam entry meeting saat itu.

Ia juga menyampaikan, catatan-catatan yang disampaikan tim pemeriksa saat exit meeting pada tanggal 3 Maret 2021 di ruangan yang sama, telah dapat ditindak lanjuti. Untuk itu, Ia berharap, kualitas pengelolaan keuangan daerah dapat ditingkatkan lagi, sehingga mampu mewujudkan visi misi Kabupaten Tabanan menuju Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul dan Madani (AUM)

Disamping itu, Bupati Sanjaya juga minta kepada pihak BPK agar tetap memberikan masukan serta saran-saran perbaikan selama proses pemeriksaan, sehingga efektivitas pelaksanaan sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dapat berjalan baik. “Sehingga, kami dapat menyajikan laporan keuangan secara wajar, dan besar harapan kami agar Opini WTP tetap dipertahankan,” pungkas Sanjaya.

Kepala Sub Auditorat BPK Bali IGN. Satria Perwira, mengatakan dalam kesempatan ini seharusnya dihadiri oleh Bapak Kepala namun ada penugasan di luar daerah, jadi diwakilkan. Ia melanjutkan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terinci atas LKPD Kabupaten Tabanan T.A 2020 selama sebulan kedepan. “Mulai tanggal 1 April ini, rekan-rekan BPK akan melaksanakan tugasnya untuk pemeriksaan terinci atas LKPD Tabanan T.A 2020 sampai dengan 30 Mei 2021 nanti,” ungkapnya.

Ia juga menyampaikan, melalui pemeriksaaan ini pihaknya bertujuan unuk memberikan keyakinan agar laporan keuangan disajikan secara legal dan sebenar-benarnya sesuai dengan basis akuntansi komprehensif dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, juga melakukan penilaian terhadap sistem pengendalian intern.

Penilaian tersebut dijelaskan Satria, menyangkut prosedur, organisasi maupun pemantauan dan monitoring yang dilakukan Pemkab.

Disamping itu, Ia juga menekankan agar Pemkab juga menyampaikan pengaruh dari pandemi Covid-19 di dalam LKPD tersebut, sehingga menimbulkan konsistensi dalam laporan tersebut. Pihaknya berharap, seluruh jajaran Pemkab Tabanan memperhatikan dengan sungguh-sungguh terkait dengan pemeriksaan ini, sehingga mampu menyajikan laporan keuangan yang tidak berdampak pada opini yang telah diraih di tahun-tahun sebelumnya.(rls)

 

 

Berita Terkait
error: Konten ini terlindungi.