TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Banyak informasi yang salah serta tudingan tidak independen dalam pemilihan Bendesa Adat Bedha dan kini masih dalam proses seleksi panitia sebelum pengumuman penetapan calon yang lolos serta mengenai tahapan pemilihan yang tidak disertai sosialisasi.
Untuk itu panitia pemilihan Bendesa Adat Bedha angkat bicara mengenai tudingan tidak independen yang dialamatkan kepada panitia.
Tiga calon yang mendaftar I Nyoman Surata, I Ketut Sutama dan I Gusti Putu Arnawadi. Dan sesuai dengan jadwal panitia pemilihan Bendesa Adat Bedha akan menetapkan dan mengumumkan calon bendesa Adat Bedha, hari ini Jumat, (2/4/2021).
Ketua Panitia Pemilihan Bendesa Adat Bedha, I Wayan Sudana yang didampingi para anggota panitia lainnya ketika memberikan keterangan di Pura Puseh Desa Adat Bedha, Kamis (1/4/2021) menjelaskan, banyak informasi yang beredar di media sosial dan menimbulkan pemahaman yang keliru diterima masyarakat.
Maka kami sebagai ketua panitia pemilihan harus meluruskan agar tidak terpecah belah dan kisruh terjadi saat pemilihan Bendesa Adat Bedha.
Menurut dia berdasarkan peraturan adat yang mengacu pada juknis dari MDA Bali, siapapun boleh masuk kepanitiaan.
Menurutnya, proses pemilihan Bendesa Adat Bedha sejatinya sudah melalui tahapan begitu panjang. Pihaknya sebenarnya telah melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan majelis desa adat (MDA) Provinsi Bali.
Apa saja langkah dan persiapan yang harus dilakukan untuk melakukan pemilihan bendesa Adat Bedha. Karena jabatan Bendesa Adat Bedha lan Prajuru Desa Adat masa jabatannya akan berakhir pada 19 Mei 2021 mendatang.
Bahkan, kata dia, kepanitiaan terdiri dari jumlah maksimal yang digariskan MDA Bali, yakni sembilan orang. Mengingat wilayah Desa Adat Bedha terdiri dari 38 banjar adat.
“Antara lain perajuru. Siapa saja. Kemudian kertha desa. Sabha desa. Kelian-kelian banjar adat. Serta krama adat yang mau ngayah menjadi anggota. Itu yang menjadi patokan kami,” ujarnya.
“Dalam juknis, jumlah panitia sekaligus ketua boleh minimal tiga orang dan maksimal sembilan orang. Karena wilayah Desa Adat Bedha ini terdiri dari 38 banjar adat maka kami ambil jumlah terbesar yaitu sembilan anggota,” sebutnya.
Jumlah kepanitiaan itupun, sambungnya, sudah dimusyawarahkan kepada kertha dan sabha desa. Begitu juga dengan para kelian banjar adat.
Pihaknya pun diberikan juknis oleh MDA Bali perihal pemilihan bendesa adat. Kemudian MDA meminta pemilihan bendesa adat juga mengacu pada ketentuan Perda Desa Adat nomor 4 tahun 2019.
Namun sebelum pemilihan dilakukan pihaknya diminta paruman desa (rapat) bersama dengan seluruh 38 banjar adat dan kertha desa. Untuk dapat membuat pararem khusus. Pararem khusus ini disesuaikan dengan juknis yang diberikan MDA Bali dan Perda Desa Adat Bali Nomor 4 Tahun 2019.
“Nah usai pararem khusus ini dibuat kami berkonsultasi kembali ke MDA Bali barangkali ada yang salah atau kurang. Setelah dicek ada perbaikan dan disempurnakan kembali. Selanjutnya pararem khusus tersebut disahkan. Dan kami selanjutnya diminta untuk menyusun dan membentuk kepanitian pemilihan Bendesa Adat Bedha,” jelas Sudana yang juga didampingi Sekretaris panitia Ketut Budiarsa dan anggotanya.
Secara aturan yang ada susunan anggota panitia diperbolehkan 3 sampai dengan 9 orang. Dalam pembentukkan panitia pemilihan bendesa adat Bedha tetap melalui proses paruman desa adat yang dihadiri 38 banjar adat. Kemudian disepakatilah 9 orang anggota panitia pemilihan Desa Adat Bedha. Lengkap dengan SK dari Desa Adat Bedha. Lantaran wilayah desa adat cukup luas.
Barulah pihaknya mulai membuat tahapan-tahapan pemilihan bendesa adat Bedha. Diantaranya mulai dari tahapan kegiatan pekeling upacara adat di Pura Puseh Desa, sosialisasi kepada masyarakat di 38 banjar adat mengenai tahapan dan jadwal waktu pelaksanaan pemilihan Desa Adat Bedha, pendaftaran calon serta syarat menjadi calon bendesa adat.
Akan tetapi, karena terbentur banyak kesibukkan upacara di desa dan masalah Covid-19. Pengumuman dan sosialisasi pemilihan bendesa adat dilakukan oleh kelian adat di masing-masing di banjar.
“Jadi semua tahapan pemilihan bendesa adat sudah kami lalui sesuai dengan apa yang ada di pararem khusus dan awig-awig yang kita buat disepakati dalam paruman desa adat. Begitu pula tetap mengacu pada juknis dan perda desa adat. Tidak ada yang menyimpang, apalagi kami dianggap kurang sosialisasi dan sudah transparan kami lakukan,” tegas Sudana.
Lanjutnya, pihaknya sebagai panitia dan anggota dalam pemilihan bendesa adat Bedha akan berlaku independent, tidak ada pilih kasih, tebang pilih, tegas dan tetap mengacu pada aturan yang sudah disepakati dalam pararem khusus.
“Kemudian tahapan selanjutnya mengadakan pemilihan berdasarkan musyawarah mufakat. Tidak ada voting-voting. Itu penekanan MDA,” tegasnya.
Sistem pemilihan ini, telah ditegaskan dalam pararem dengan dasar salunglung sabayantaka, paras paros sarpanaya, dan manyama beraya.
“Itu prinsip musyawarah. Suara bulat. Tidak ada yang tidak setuju. Tidak ada yang kalah dan tidak ada yang menang. Kami pikir itu merupakan tradisi yang luar biasa dan perlu dilestarikan. Sama dalam konsep NKRI, ada konsep musyawarah mufakat didasari semangat gotong royong,” pungkasnya (mp)