TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Ketua Fraksi Golkar DPRD Tabanan I Made Asta Darma menyatakan, alih fungsi lahan pertanian masih menjadi persoalan yang serius di Kabupaten Tabanan dalam beberapa tahun belakangan ini semakin tak terkendali.
Hal itu tertuang dalam catatan atas RPJMD SB (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Semesta Berencana) periode 2021-2026 yang disodorkan Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya bersama eksekutif Tabanan di Ruang Rapat Utama Kantor DPRD Tabanan, Kamis (8/4/2021)
Menurut Asta Darma, Kabupaten Tabanan sebagai Lumbung Pangan Bali di tengah fenomena alih fungsi lahan yang tinggi dan masif. Sejalan dengan kebutuhan lahan pemukiman yang terus meningkat akibat pertumbuhan atau mobilitas penduduk yang tinggi,lahan pertanian yang berubah fungsi peruntukannya dari lahan pertanian produktif menjadi lahan non-pertanian tiap tahunya.
Padahal, menurut Asta Darma, perlindungan lahan itu menjadi hal yang mutlak dilakukan apabila Tabanan berkomitmen mempertahankan predikat Kabupaten Tabanan sebagai Lumbung Pangan Bali.
Pihaknya menegaskan eksekutif harus betul-betul komitmen dan konsisten dengan apa yang disampaikan. Karena eksekutif sudah merencanakan program.
Untuk itu penting mengingatkan hal tersebut. Mengingat proses perizinan, pembebasan lahan, perubahan aspek dari peraturan daerah terkait dengan pemukiman menjadi ranah Pemkab Tabanan selaku eksekutif.
“Kalau semua sepakat, ayo stop dulu pembebasan lahan (produktif untuk pemukiman) jadi beton. Karena ini sudah sangat memprihatinkan. Di Kerambitan seperti di Batuaji dan Mandung. Di Tabanan seperti Denbantas dan Wanasari. Kami takutkan justru saluran irigasi terpotong semua, sehingga pertanian yang di hilir tidak mendapatkan aliran air” tukasnya.
Sebagai solusi, sambung dia, eksekutif harus berani membuat LC (land consolidation) dengan memanfaatkan lahan yang sudah tidak produktif. Selain itu, dari sisi tata ruang, pembangunan rumahnya dilakukan secara vertikal. Dengan membangun jika memungkinkan untuk membangun perumahan lantai tiga.
Tetapi tetap hak pemilik ditandai dengan surat-surat hak milik. Itu sebagai salah satu solusi. Kami pertegas jangan sampai di eksekutif sudah merencanakan, tapi mengingkari pembebasan lahan tersebut yang semakin tahun semakin tak terkendali setiap tahunnya,” pungkasnya.(mp)