DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Permintaan maaf Desak Made Darmawati tidak menyurutkan langkah Persadha Nusantara untuk memproses secara hukum. Persadha Nusantara akan melaporkan dengan dugaan penodaan agama Hindu.
“DPP dan DPD Bali Persadha Nusantara akan melaporkan Desak Made Darmawati atas dugaan penondaan agama sesuai pasal 156 huruf a KUHP,” kata Ketua DPD Persadha Nusantara Bali I Ketut Sae Tanju kepada media, Minggu (18/4/2021).
I Ketut Sae Tanju mengatakan permintaan maaf tersebut tidak akan menghapus tindakan dan ucapan penistaan agama Hindu yang telah dilakukan oleh Desak Made Darmawati. “Cara yang elegan dan damai untuk menuntaskan penodaan agama ini adalah dengan menempuh proses hukum,” ujarnya.
I Ketut Sae Tanju menambahkan bahwa Darmawati dalam permintaan maaf poin 4 telah mengakui perbuatannya dan siap bertanggungjawab membuktikan bahwa ia telah pelakukan penistaan dan penodaan agama dengan menyebutkan Tuhan agama Hindu lebih dari satu serta menyebutkan Bali dipenuni setan.
Ia meminta agar Polda Bali tidak menolak laporan yang akan diajukan bersama ormas Hindu lainnya pada Senin (19/4/2021). “Setahu kami polisi di Indonesia itu satu jadi di mana saja bisa melapor. Kita yakin Polda Bali akan melayani umat bukan cari selamat jika menolak laporan kami nanti. Berbeda dengan pengadilan yang sudah diatur juridiksi wilayahnya,” kata I Ketut Sae Tanju yang juga Ketua FA KMHDI Bali ini.
Ia pun membandingkan dengan laporan kasus Munarman yang diterima dan diproses oleh Polda Bali. “Jadi kasus penondaan agama oleh Desak Made Darmawati semestinya diterima juga sebagai bentuk pelayanan terhadap umat. Betapa susahnya mencari keadilan jika polisi lebih memilih mencuci tangan dengan alasan Bali bukan tempatnya kejadian penodaan tersebut,” katanya. (*)