DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Empat anak buah kapal (ABK) KMP Sereia Do Mar bernama Angga Prasetya alias Bass (27) sebagai Kepala Kamar Mesin, Riky Turcahyono (33) sebagai Masinis 1, Muhammad Ridwan (30) dan Siswanto (37) sebagai Oliman, ditahan Ditpolairud Polda Bali karena diduga telah menggelapkan 800 liter atau 4 drum BBM jenis solar.
“BBM tersebut diperoleh dari kamar mesin KMP Sereia Do Mar yang mana setiap kapal berlayar dari Pelabuhan Ketapang menuju Pelabuhan Gilimanuk, kemudian BBM solar itu dikumpulkan di sebuah drum dan disimpan di atas palka mobil selama beberapa minggu. Lalu BBM solar tersebut dijual dan dipindahkan,” kata Direktur Polairud Polda Bali Kombes Pol Toni Ariadi dalam konferensi pers, di Denpasar, Selasa.
Ia menjelaskan pada Senin (5/4) pukul 22.20 WITA, di atas KMP Sereia Do Mar yang sedang berlayar dari Pelabuhan Ketapang menuju Pelabuhan Gilimanuk di perairan Selat Bali, tanpa seizin nakhoda kapal atau pemiliknya, para tersangka tidak menyerahkan uang hasil penjualan BBM tersebut. Namun, dipergunakan untuk keperluan pribadi oleh para tersangka.
Pada kesempatan yang sama, keempat tersangka langsung ditangkap tanpa perlawanan, sehingga kerugian KMP Sereia Do Mar dari kejadian tersebut sebesar Rp4.120.000.
Dirpolairud mengatakan bahwa para tersangka dikenakan Pasal 374 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasi Sidik Ditpolairud Polda Bali Kompol I Made Mundra didampingi Kaur Penum Subbid Penmas Polda Bali AKP Herson Djuanda mengatakan bahwa para tersangka melakukan penggelapan ini sudah berjalan hampir satu tahun.
Setelah melakukan pengembangan, dari empat tersangka ini diperoleh dua tersangka lainnya yang berperan sebagai penadah BBM. Dua tersangka tersebut bernama Hendra Hariadi sebagai sopir dan Imam Masdoeki sebagai kernet.
Dua tersangka ini bertugas mengangkut 9 drum BBM jenis solar, dengan rincian 4 buah drum berisi 800 liter dan 5 buah drum kosong. Selanjutnya akan dikirim menuju daerah Perancak, Jembrana untuk dijual.
Dia menyebutkan, Hendra Hariadi dan Imam Masdoeki membeli BBM itu dari para ABK KMP Sereia Do Mar, pada saat KMP berlayar dari Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk di perairan Selat Badung.
“Mereka mengumpulkan 3-4 drum solar baru dijual, tapi harganya tidak sesuai dengan harga pada umumnya. Mereka menjual dengan harga murah sekitar Rp3.250 per liternya,” katanya lagi.
Atas perbuatannya kepada para penadah dikenakan Pasal 480 ayat 1 ke-1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(ant)