JEMBRANA, MEDIAPELANGI.com – Empat ekor penyu hijau hasil tangkapan Polres Jembrana dilepasliarkan di Pantai Perancak Kecamatan Jembrana Bali, Senin (3/5/2021).
Empat penyu hijau yang sebelumnya hendak dijual oleh seorang tersangka ibu rumah tangga (IRT) asal Banjar Pebuahan, Desa Banyubiru dilepas oleh BKSDA Provinsi Bali, Balai Penangkaran Penyu Kurma Asih dan Polres Jembrana.
Kasubag Tata Usaha BKSDA Provinsi Bali Prawono Meruanto menjelaskan, penyu tersebut merupakan hasil tangkapan dari Satreskrim Polres Jembrana pada (18/4/2021) lalu.
Setelah sempat diobservasi selama 16 hari, maka empat ekor penyu hijau dilepasliarkan kembali keabitatnya.
Untuk itu, kami terus melakukan pemantauan terhadap upaya penyelundupan penyu tiap tahun kita lakukan hampir tiap hari kita berkoordinasi dengan pihak kepolisian baik Pol air dan Krimsus dan juga teman-teman seprofesi baik dari ujung timur maupun ujung barat kita sama-sama mengawasi upaya upaya penyelundupan penyu ke Bali.
Untuk tren tahun 2020-2021 penyelundupan penyu semakin menurun dan beberapa kali tidak kita temukan di tahun 2020 maupun 2021.
Dan ini adalah kasus pertama di tahun 2021 dan mudah-mudahan ke depan tidak ada kasus-kasus serupa yang terjadi di Provinsi Bali,”ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Konservasi Penyu Kurma Asih Desa Perancak I Wayan Anom Astika Jaya mengatakan, empat ekor penyu hijau ini, dilepasliarkan dan sebelumnya diobservasi oleh pihaknya.
Meskipun sebelumnya, ada beberapa luka memang itu sudah bisa diatasi dan itu juga luka yang tidak serius maka dari itu penyu itu kita bisa lepasliarkan.
“Bagi kami dari sisi konservasi adalah lebih cepat itu lebih baik untuk pelepasliaran ketimbang Nanti terlalu lama di kolam akan timbul masalah baru itu yang kita khawatirkan,”tegasnya.
Dengan dilepas liarkan ke alam bebas, penyu hijau dengan panjang karapas hampir satu meter ini diharapkan akan lestari dan bisa berkembang biak, sehingga keberadaanya tidak sampai punah,”pungkasnya.(mp)