TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Merespon anjuran pemerintah Kabupaten Tabanan dalam mendukung program penanggulangan sampah berbasis sumber, Desa Serampingan Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan mensosialisasikan rencana pembentukan Bank Sampah Unit kepada prajuru desa serta tokoh masyarakat setempat melalui rapat yang dilaksanakan di Aula Kantor Perbekel Desa Serampingan pada Selasa (4/5/2021)
Perbekel Desa Serampingan I Ketut Sujana dengan mengundang narasumber Pengelola Bank Sampah Merta Jaya Tabanan. Turut hadir pada rapat kali ini antara lain Ketua BPD Desa Serampingan, Sekdes, Bendesa Adat, Kadus, dan perangkat desa lainnya.
Perbekel Ketut Sujana menjelasakan, pembentukan Bank Sampah merupakan salah satu program prioritas desa menyusul adanya surat edaran pemerintah Kabupaten Tabanan Kantor Camat Selemadeg tertanggal 30 april 2021 Nomor : 413.5/151/PMD perihal permintaan data pelaksanaan pengelolaan sampah berbasis sumber tahun 2021 meliputi ; lokasi program pengelolaan sampah berbasis sumber, pemilahan jenis sampah, jadwal pengambilan sampah oleh petugas, sarana dan prasarana, petugas pengelola, dukungan dana operasional, pola kerjasama, regulasi dan sebagainya.
Dalam hal kerjasama pihak Desa Serampingan rencananya akan menggandeng Bank Sampah Induk Merta Jaya yang ada di Desa Wanasari Tabanan yang selama ini sudah melakukan kerjasama dengan sejumlah Bank Sampah Unit di sejumlah desa atau banjar yang ada di Tabanan. Dari pihak Bank Sampah Merta Jaya hadir sebagai narasumber yaitu Wayan Kusmianta didampingi bidang humas Made Nurbawa.
Diawal sosialisasi pihak Bank Sampah Merta Jaya memaparkan visi dan misi serta sejumlah peraturan yang terkait antara lain UU No.18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Pergub Bali No 24 Tahun 2020 tentang Perlindungan Danau, Mata Air, Sungai dan Laut; Pergub Bali No. 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber; Perda No 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali; Pergub Bali No 97 tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai; serta Perda Kabupaten Tabanan No 6 tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Selanjutnya pihak Bank Sampah Induk Merta jaya banyak memaparkan tentang kelembagaan, mekanisme, pola kerjasama, jenis sampah, teknis kerja, harga sampah, serta data base pendukung lainnya.
Secara prinsip pembentukan Bank Sampah Unit dimaksudkan untuk menangani dua hal yaitu; pengurangan timbulan sampah dan penanganan sampah yang ada di banjar-banjar atau desa yang dikelola secara sistematis, terpadu dan berkesinambungan.
“Pengelolaan sampah berbasis sumber sangat berhubungan dengan aspek kewenangan, SDM, Sarana dan prasarana, ketersediaan lahan, aspek demografi, geografis, pendidikan, budaya /adat, partisipasi dan sebagainya sehingga perlu dilakukan kajian data secara menyeluruh agar semuanya presisi, kita mulai dari hal-hal sederhana dulu, secara bertahap kita optimalkan sehingga sejalan dengan visi pemerintah Kabupaten Tabanan yakni Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul dan Madani, jelas Nurbawa.
Desa Serampingan merupakan salah satu desa dari 9 desa di Kecamatan Selemadeg terdiri dari 537 KK dengan jumlah penduduk sekitar 1600 an jiwa yang terdiri dari 6 banjar dinas. Bank Sampah Unit akan dibentuk di masing-masing banjar dan diharapkan sudah mulai beroperasi bulan Juni 2021 mendatang.
Sementara bulan Mei ini akan difokuskan untuk kegiatan sosialisasi, perencanaan, pembentukan kelembagaan dan persiapan lainnya. Pengelolaan sampah akan disinergikan antara kewenangan desa adat dan desa dinas sesuai perarem dan peraturan desa yang ada dan lebih lanjut akan dikoordinasikan pula dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tabanan. [*KR].
Dapatkan Update Terbaru!
Ikuti kami agar tidak ketinggalan info terbaru. GRATIS!!!











