JEMBRANA, MEDIAPELANGI.com – Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana berhasil mengungkap komplotan pelaku pemalsu surat Rapid test antigen.
Surat hasil rapid antigen palsu itu ditemukan di saat petugas melakukan pemeriksaan penumpang travel di Pos Penyekatan, Cekik, Kelurahan Gilimanuk, Minggu (9/5/2021) dini hari.
Komplotan ini berjumlah tiga orang, yakni Adi Sujarwo, (39) asal Lumajang Jawa Timur, Khoirul Anam (28) asal Jember Jawa Timur dan Robi Hafid Hindawan (22) asal Banyuwangi Jawa Timur.
Kapolres Jembrana, AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa mengatakan, tiga tersangka ini merupakan komplotan penjual surat Rapid test antigen dengan hasil negatif.
Dimana surat ini dijual kepada penumpang, supaya bisa lolos saat akan keluar Bali. Penangkapan awal dilakukan terhadap tersangka Adi Sujarwo.
Tersangka Adi Sujarwo menjual surat itu kepada penumpang yang akan keluar dari Bali dengan cara membeli dari tersangka Khoirul Anam, seharga Rp 50 ribu.
“Surat itu kami duga kuat palsu, dan akhirnya terbongkar bahwa memang dibuat oleh komplotan yang memanfaat situasi ini,” ucap Senin (10/5/2021).
Dari penangkapan tiga orang tersebut, polisi mengamankan sejumlah HP, scanner printer, laptop dari tersangka.
Ketiga tersangka saat ini ditahan di Polres Jembrana. Terkait kasus ini, Polres Jembrana akan memperketat lagi pemeriksaan.”Tentu kita akan perketat lagi pengawasan, dan agar petugas juga lebih detail lagi melihat keaslian suratnya,” tutur Adi Wibawa.[mp]