TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tabanan menangkap seorang pria bernama I Ketut BS, yang mencabuli seorang anak berusia 7 tahun di Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan Bali.
“Mengungkap kasus pencabulan di bawah umur dengan tersangka BS (40) dengan korban EAR,” kata Kasubag Humas Polres Tabanan Iptu I Nyoman Subagia, Senin (10/5/2021).
Subagia menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika pada Kamis 29 April lalu tersangka menginap di rumah korban.
Keesokan harinya pada Jumat 30 April sekitar pukul 05.30 Wita ibu korban bangun sembari membuka jendela lantas pergi ke luar rumah. Mereka ini tidur bertiga di dalam kos-kosan.
Namun saat pulang dari rumah, ibu korban curiga jendela kamar yang sebelumnya sudah dibuka kembali tertutup.
Begitu hendak melihat ke kamarnya betapa terkejutnya melihat pelaku sudah satu kamar dengan korban.
Ibu korban melihat pelaku dan anaknya berada dalam satu kamar dalam kondisi tidak memakai baju hanya menggunakan celana dalam berwarna biru sementara korban menggunakan pakaian dress warna merah muda tanpa celana dalam.
“Pelaku ini tidak lain adalah pacar dari ibu korban. Ibu korban yang melihat peristiwa itu langsung melapor ke polisi,” ungkap Iptu Subagia.
Lanjut Iptu Subagia mengenai sudah berapa kali pelaku melakukan hal tersebut kepada korban, untuk kepastiannya masih dilakukan pemeriksaan. Namun dari keterangan ibu korban hanya baru satu kali ini.
Akibat perbuatan tersebut pelaku dikenakan Pasal 82 ayat I UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.{mp]