JEMBRANA, MEDIAPELANGI.com – Polres Jembrana kembali memperketat di Pos Penyekatan menuju Pelabuhan Gilimanuk Bali.
Penyekatan ini dilakukan untuk pemeriksaan semua pengguna kendaraan yang nekat mudik menuju Pelabuhan Gilimanuk.
“Ada 5 Pos Pantau serta 2 Pos Penyekatan sepanjang jalur Denpasar hingga Pelabuhan Gilimanuk akan menyaring warga yang masih nekat mudik,”kata Kasat Lantas Polres Jembrana AKP I Dewa Gede Ariana, Rabu (12/5/2021).
Menurut dia dari awal larangan mudik pada 6 Mei tiap hari jajaran Polres Jembrana memutar balikan hampir 50 pemudik yang nekat mudik baik yang menggunakan sepeda motor dan juga minibus.
Saat ini jajaran masih konsisten melakukan pengamanan terutama bagi masyarakat yang masih nekat mudik hingga saat sekarang yang tidak jelas atau yang tidak mengantongi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan kita tetap memberikan himbauan dan menyarankan untuk melakukan putar balik,”jelasnya
“Jadi untuk saat ini memang jumlahnya sudah berkurang mungkin karena 2 hari lalu itu yang terbanyak sekitar 50 sepeda motor yang kita putar balik kan baik yang ada di Pos Rambut Siwi dan juga di terminal dan Pos di Tukadaya. Kita putar balik kan karena di temukan mereka bergerombol dan saat kita periksa memang mereka menyatakan mudik dan mereka semua tidak membawa surat persyaratan sesuai dengan edaran yang ada jadi itu yang paling banyak,”himbuhnya.
Kemudian sejak larangan mudik rata-rata tiap hari kita memutar balikkan sebanyak 50 kendaraan baik sepeda motor dan juga kendaraan kecil dan mereka banyak alasan.
AKP Ariana menjelaskan, dengan pengetatan pemeriksaan kendaraan yang akan menuju Pelabuhan Gilimanuk, diharapkan mampu meminimalisir warga yang masih nekat mudik guna mencegah penularan covid 19. Setelah berakhirnya larangan mudik ini, Polres Jembrana akan memperketat pemeriksaan warga yang akan masuk ke Bali lewat Pelabuhan Gilimanuk. “Terutama pemeriksaan surat keterangan test rapid negatif covid-19 yang wajib dibawa warga yang akan masuk ke Bali,”pungkasnya.[mp]