SURABAYA, MEDIAPELANGI.com – Polisi menetapkan oknum anggota DPRD Kabupaten Bangkalan berinisial H sebagai tersangka kasus penembakan yang menewaskan seorang warga Sepulu, Kabupaten Bangkalan, pada bulan Maret 2021.
“Sebelum anggota DPRD Kabupaten Bangkalan berinisial H, polisi sudah menetapkan S dan M sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Polisi Gatot Repli Handoko ketika dikonfirmasi di Surabaya, Jumat,.
Keduanya, kata dia, juga telah ditahan. Tersangka terakhir (H) belum ditahan karena masih mengumpulkan bukti-bukti.
Gatot menjelaskan bahwa tersangka H adalah eksekutor penembakan terhadap L. Namun, senjata api yang dipakai masih dalam pendalaman apakah milik tersangka S atau M.
Saat kejadian, ketiga tersangka mendatangi korban di rumahnya, Sepulu, kemudian menanyakan soal sepeda motor hilang yang diduga dicuri oleh korban.
“Korban ini residivis pencurian kendaraan bermotor,” ucap perwira menengah Polri tersebut.
Tersangka meminta L agar mengembalikan sepeda motor milik salah seorang tersangka. Akan tetapi, korban tidak mengakui tudingan itu.
Setelah itu, terjadilah cekcok dan puncaknya tersangka H menembak korban hingga tewas.
Senjata api yang digunakan adalah senjata api rakitan jenis revolver kaliber 38.
“Motifnya ini sakit hati,” kata Kombes Pol. Gatot.
Kasus ini bermula dari peristiwa penembakan oleh orang tak dikenal di Sepulu, Bangkalan, Minggu (28/3) dini hari.
Di lokasi ditemukan korban L dalam kondisi tidak bernyawa dengan luka tembak di dekat ketiak bagian kanan.[ant]