TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Kerja keras Pemerintah Kabupaten Tabanan kembali menorehkan prestasi berupa Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas hasil Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2020. Opini WTP kali ini merupakan yang ketujuh kalinya secara berturut-turut didapat oleh Pemkab Tabanan.
Hal tersebut terungkap saat Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya bersama Ketua DPRD Kabupaten Tabanan I Made Dirga, menerima laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas LKPD Pemerintah Kabupaten Tabanan tahun anggaran 2020 dalam Rapat Paripurna ke-12 DPRD Provinsi Bali di ruang rapat utama Kantor DPRD Provinsi Bali, Senin (24/5/2021).
Turut hadir dalam rapat paripurna itu, Gubernur Bali I Wayan Koster dan Wakil Gubernur Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati, Ketua DPRD Prov Bali N. Adi Wiryatama, beserta anggota, Anggota IV BPK RI Isma Yatun, Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK RI, Dori Santosa, Kepala perwakilan BPK RI Prov Bali, Sri Haryoso Suliyanto, beserta Seluruh Bupati/Walikota serta Sekda Provinsi Bali dan jajaran.
Anggota IV BPK RI Isma Yatun, menyampaikan bahwa berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK, dapat disimpulkan bahwa penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali Tahun 2020 telah sesuai dengan SAP berbasis akrual, telah diungkapkan secara memadai, dan tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material.
Tujuan pemeriksaan kinerja pada tahun ini guna menilai efektivitas Pembangunan dan Pengembangan Pusat Perekonomian Baru pada Provinsi Bali tahun 2020 sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Untuk itu, BPK RI memberikan opini “Wajar Tanpa Pengecualian”. Akan tetapi, masih terdapat beberapa permasalahan yang hendaknya menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali.
BPK RI mengharapkan, sesuai dengan Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang No. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, agar Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota serta DPRD yang memiliki fungsi pengawasan segera menindaklanjuti rekomendasi BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
Selebihnya Ia juga berharap, hasil dari pemeriksaan ini dapat memberikan dorongan dan motivasi untuk melakukan upaya perbaikan berkelanjutan secara sistemik dan konsisten. Sementara itu, untuk LHP LKPD TA 2020, pada Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali diserahkan oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Bali, Sri Haryoso Suliyanto di tempat yang sama.
Atas prestasi Opini WTP yang ketujuh kali secara berturut-turut ini, Bupati Sanjaya menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada pihak BPK RI. Lebih Lanjut, Ia juga mengucapkan terimakasih kepada seluruh jajaran di lingkungan Pemkab Tabanan atas kerja keras yang ditunjukan selama ini untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Ia juga menegaskan, Opini WTP ini merupakan hasil kerja keras dari seluruh jajaran di lingkungan Pemkab Tabanan dan atas dukungan dari seluruh elemen masyarakat Tabanan. Karena Ia sangat menyadari, selaku Kepala Daerah tidak bisa mewujudkan sendiri tanpa dukungan dari seluruh jajaran dan seluruh elemen masyarakat Tabanan.
Sebagai penutup acara saat itu, ditandai dengan penandatanganan berita acara dan penyerahan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Tahun 2020 kepada masing-masing Pimpinan Daerah didampingi oleh Pimpinan atau perwakilan DPRD Se-Bali.[rls]