DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Majelis Ketahanan Krama Bali Nusantara (MKKBN) menyampaikan surat permohonan kepada Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama agar mengklarifikasi dan melakukan audit terhadap dana dari APBD setempat yang dihibahkan kepada Forum Kerukunan Umat Beragama provinsi itu.
“Ketua FKUB Bali (Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet) ini rangkap jabatan sebagai Ketua Majelis Desa Adat Provinsi Bali sehingga sering terjadi tumpang tindih dan menimbulkan keputusan yang kontradiktif,” kata Ketua MKKBN Ketut Nurasa usai menyampaikan surat ke DPRD Bali serta Biro Umum dan Protokol Setda Provinsi Bali di Denpasar, Senin.
Nurasa berharap wakil rakyat di DPRD Bali dapat menggunakan kewenangan terkait fungsi pengawasannya untuk menindaklanjuti permohonan MKKBN tersebut.
Surat bernomor No 09/MKKBN/V/2021 itupun juga ditembuskan kepada Gubernur Bali, Wagub Bali, Inspektorat Provinsi Bali, Kejaksaan Tinggi Bali, Kepala Bappeda Bali, Kepala Biro Ekonomi dan Pembangunan Bali, Kepala Kanwil Agama Provinsi Bali, Bupati/Wali Kota se-Bali dan sejumlah pejabat lainnya itu.
Nurasa juga mempertanyakan asas manfaat uang rakyat Bali, maupun uang rakyat Indonesia yang digunakan oleh FKUB Bali maupun MDA Bali karena sesuai dengan Pergub No 1448/01-E/HK/2016 tentang Perubahan dan Susunan Keanggotaan FKUB Provinsi Bali itu menetapkan segala biaya akibat keputusan itu dibebankan pada APBD.
Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan terkait Keputusan MDA Bali No 01/SK/BA/MDA-PBali/VIII/2019 tentang Susunan Lengkap Pengurus MDA Provinsi Bali. Dalam keputusan Parum Desa Adat se-Bali di Pura Samuan Tiga, Kabupaten Gianyar itu memberikan mandat sepenuhnya kepada Bendesa Agung terpilih.
Namun, dalam keputusan itu tidak dijelaskan siapa nama yang terpilih sebagai Ketua MDA Bali/Bendesa Agung. Kemudian Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet sendiri yang mengeluarkan keputusan atas nama Bendesa Agung sebagai Ketua MDA Bali.
“Ini yang kami pertanyakan terkait kepastian hukumnya,” ucapnya sembari mengatakan dalam struktur MKKBN terdiri dari Sabha Pandita, Sabha Walaka, bidang advokasi hukum, Garuda Duta (security service) dan juga bidang adat dan budaya itu.
Nurasa berharap DPRD Bali dapat secara transparan mengklarifikasi berapa dana APBD Bali yang dihibahkan ke FKUB Bali dan Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali.
Selain itu, dia juga kembali menyinggung mengenai Surat Keputusan Bersama (SKB) antara MDA Bali dengan Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi Bali terkait Pembatasan Kegiatan Pengembangan Ajaran Sampradaya Non-Dresta di Bali.
“Di satu sisi, FKUB selalu berbicara mengenai kerukunan, tetapi dengan SKB tersebut berpotensi menyebabkan kegaduhan antar-umat Hindu di Bali,” ujarnya.
Nurasa menegaskan MKKBN tidak membela sampradaya (aliran dalam agama Hindu), tetapi yang lebih penting dia mengharapkan ada musyawarah agar Bali ini aman dan damai. Bali sangat membutuhkan situasi aman untuk membangkitkan kepercayaan wisatawan mau ke Bali di tengah kondisi pandemi.
“Warga sampradaya kini merasakan kecemasan dan ketakutan. Padahal kami banyak mendapatkan keterangan atau pernyataan dari sejumlah bendesa adat (pimpinan desa adat) di berbagai daerah di Bali bahwa penekun sampradaya tidak ada yang sampai mengganggu ketertiban umum,” kata Nurasa yang sebelumnya juga pernah menjadi asisten sekretaris Sabha Pandita PHDI Bali itu.
Dia menambahkan, jika memang ada oknum dari penekun sampradaya yang dinilai berperilaku buruk agar jelas disampaikan itu siapa, dimana melakukan dan hal apa yang dilakukan, supaya tidak semua digeneralisasi dan dicurigai warga penekun sampradaya berlaku yang tidak baik.
“Kami menduga ada ‘delegasi neraka’ yang sengaja membuat kondisi makin panas. Kalau mau musyawarah, mari kita duduk bersama dengan kepala dingin dan tidak ditunggangi pihak-pihak tertentu. Mari sesama warga Hindu Bali menyelesaikan persoalan ini dengan kepala dingin, menyama braya, paras paros, selunglung sebayantaka dan dalam kedamaian,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua MDA Bali yang juga Ketua FKUB Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet ketika dikonfirmasi melalui ponselnya terkait dengan permohonan MKKBN ke DPRD Bali itu tidak menanggapi atau tidak memberikan jawaban.[ant]