
TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Andi Wahyu Suwandito dan I Putu Tika Ari Utama dua terdakwa kasus korupsi dana pensiunan, gaji ke-13, dan THR untuk 163 orang Veteran Tabanan mengembalikan sejumlah uang kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan, Senin (31/5/2021).
Uang yang dikembalikan sejumlah Rp 354 juta lebih. Uang tersebut diberikan sebagai pengembalian kerugian negara yang mencapai Rp 1.169.399.217di Kantor Pos Kecamatan Kerambitan, Tabanan.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Tabanan, Ida Bagus Putu Widnyana mengatakan, dua terdakwa yang merupakan oknum pegawai kantor Pos Kerambitan Tabanan.
Menurutnya, rincian dari uang yang dikembalikan dua terdakwa korupsi ini diantaranya terdakwa atas nama Andi Wahyu Suwandito telah mengembalikan uangnya sekitar 95 persen dari kerugian negara. Ia telah mengembalikan Rp348.810.350 dari total uang korupsi senilai Rp367.295.750.
Kemudian untuk terdakwa I Putu Tika Ari Utama mengembalikan uang tunai senilai Rp 5.811.886,00 dari total uang senilai Rp814.776.970,80 yang digunakan sebelumnya.
“Hari ini kita sudah lakukan eksekusi penandatanganan berita acara pengembalian uang pengganti dari dua terdakwa terkait kasus korupsi dana veteran Tabanan yang dilakukan oknum pegawai kantor Pos Kecamatan Kerambitan,”katanya.
Ia mengaku, pengembalian uang ini memang belum sepenuhnya. Pihaknya pun masih menunggu sampai kekurangan ini dapat semuanya dikembalikan dari terdakwa. Namun, dirinya mengapresiasi terdakwa karena sudah beritikad baik untuk mengembalikan uang kerugian negara ini.
Selanjutnya, uang pengembalian ini telah diserahkan ke PT. Kantor Pos melalui Kantor Pos Tabanan untuk selanjutnya disalurkan kembali kepada para penerima.
“Selanjutnya, uang pengganti atau pengembalian dari terdakwa ini kemudian diserahkan ke PT Kantor Pos melalui Kantor Pos Tabanan untuk selanjutnya akan disalurkan kembali kepada 163 veteran sebagai penerima,” ungkap dia.
Kasi Pidsus Widnyana menyebutkan sesuai dengan putusan sidang untuk terdakwa Andi Wahyu Suwandito dijatuhi hukuman 4 tahun denda Rp200 Juta dan subsider enam bulan termasuk dituntut uang pengganti senilai Rp367.295.750.
Sedangkan untuk terdakwa Putu Tika sampai saat ini kerugian negaranya lebih besar dengan Andi atau senilai Rp 814.776.970,80 namun baru dikembalikan sebagian. Meskipun begitu, pihaknya akan terus menelusuri aset yang dimiliki terdakwa ini dengan melibatkan berbagai pihak. Sesuai putusan, terdakwa Tika ini dijatuhi hukuman selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta dan subsider enam bulan kurungan.
“Dan kami harapkan dalam waktu dekat, terdakwa Putu Tika ini nantinya ada pengembalian kerugian keuangan negara sehingga selanjutnya akan dikembalikan lagi ke PT Pos dan kemudian disalurkan kepada para penerima,” harapnya.
Widnyana menambahkan Kejari Tabanan tak hanya fokus pada pengungkapan kasus dan penetapan tersangka namun juga focus untuk menekankan atau mengambil langkah agar para terdakwa ini bisa melakukan pengembalian kerugian negara.
“Dan hari ini, dua orang terdakwa telah mengembalikan uang pengganti seperti pada tuntutan pada sidang sebelumnya,”pungkasnya.[mp]