fbpx

Anggota DPRD Jadi Korban Penipuan

Seorang perempuan berinisial AK (32) saat menjalani pemeriksaan di Kantor Satreskrim Polresta Banyumas atas kasus penipuan berkedok bisnis terhadap korban yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Banyumas. ANTARA/HO-Polresta Banyumas

PURWOKERTO, MEDIAPELANGI.com – Seorang anggota DPRD Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, berinisial AK (27) menjadi korban penipuan berkedok bisnis ekspedisi barang/jasa sehingga mengalami kerugian hingga Rp 743 juta, kata Kepala Kepolisian Resor Kota Banyumas Komisaris Besar Polisi M Firman L Hakim.

“Korban yang merupakan warga Desa Pasir Kulon, Kecamatan Karanglewas, Banyumas, ditipu oleh seorang perempuan berinisial NS (32), Kelurahan Pasir Kidul, Kecamatan Purwokerto Barat, yang dikenalnya sejak bulan September 2020,” katanya didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas Komisaris Polisi Berry di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Jumat.

Dalam hal ini, kata dia, pelaku menawarkan kepada korban untuk ikut serta dalam bisnis ekspedisi barang/jasa dalam dan luar negeri serta bisnis beras dengan perjanjian bagi hasil setiap bulannya.

Menurut dia, korban pun tergiur atas tawaran tersebut sehingga yang bersangkutan menyerahkan uang sebagai modal secara bertahap dengan cara transfer maupun tunai dalam kurun waktu 26 September 2020 hingga 26 Mei 2021.

“Total modal yang diserahkan korban mencapai Rp743 juta. Korban sempat menerima uang bagi hasil dari pelaku setiap bulannya, yakni sejak Oktober 2020 hingga Mei 2021,” katanya.

Selain itu, kata dia, pelaku juga menjanjikan akan mengembalikan sebagian dari modal yang telah disetorkan korban pada tanggal 2 Juni 2021.

Akan tetapi hingga jatuh tempo, pelaku tidak bisa mengembalikannya dan setelah dicek ternyata merupakan bisnis fiktif, sehingga korban melaporkan kasus tersebut ke Polresta Banyumas.

Lebih lanjut, Kasatreskrim Kompol Berry mengatakan berdasarkan laporan tersebut, pihaknya segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku berinisial AK pada hari Kamis (3/6).

“Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti berupa satu bendel rekening koran Bank BCA dan buku tabungan Bank BCA atas nama pelaku telah kami amankan di Mapolresta Banyumas. NS bakal dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun,” katanya.

Terkait dengan hal itu, dia mengimbau masyarakat Banyumas agar tidak menjadi korban penipuan berkedok bisnis, hendaknya untuk tidak mudah tergoda dan percaya dengan adanya tawaran bisnis. “Apalagi tawaran itu datang dari orang yang baru dikenal,” katanya.[ant]

Berita Terkait
error: Konten ini terlindungi.