DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – KPU Provinsi Bali mengusulkan kepada KPU untuk mengubah jadwal pencoblosan Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif 2024 yang direncanakan jatuh pada 28 Februari 2024 karena saat itu bertepatan dengan Hari Suci Galungan.
“Kami usulkan jangan 28 Februari 2024. Kalau pencoblosan pada Galungan, di Bali tidak akan ada yang mau menjadi penyelenggara dan akan banyak yang tidak hadir,” kata Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, di Denpasar, Senin.
Mereka mengusulkan supaya Pilpres dan Pileg 2024 dapat dimajukan seminggu atau dua minggu sebelum 28 Februari tersebut. Bahkan dia berpendapat jika dimungkinkan pada 14 Februari 2024.
“Kalau saya sih bagusnya di 14 Februari, gampang kita sosialisasinya. Sekarang ini Hari Kasih Sayang, mari kita menyayangi dengan datang ke TPS untuk memilih calon wakil rakyat kita, calon presiden kita,” ujarnya.
Menurut Lidartawan, masih dimungkinkan untuk perubahan tanggal pelaksanaan Pilpres 2024 karena konsep tanggal pencoblosan itu baru sebatas kesepakatan berdasarkan hasil konsinyering Komisi II DPR, pemerintah, KPU, Bawaslu, serta DKPP dan belum merupakan keputusan.
“Saya yakin teman-teman di Jakarta akan mempertimbangkan dan saya tadi sudah berkomunikasi dengan ketua KPU dan mengatakan akan membahasnya. Tentu saya akan perjuangkan agar tidak di tanggal 28 Februari itu,” ujarnya.
Pada prinsipnya, kata Lindartawan, jangan hari keagamaan dijadikan hari pencoblosan supaya tidak menyebabkan banyak yang berhalangan hadir ke TPS yang tentu berpengaruh terhadap rendahnya partisipasi pemilih.
Selain itu, karena bertepatan dengan Hari Suci Galungan dan umat Hindu di Bali biasanya akan melaksanakan persembahyangan sejak pagi hingga sore, tentu sangat sulit mencari penyelenggara pemilu.
“Pada saat rapat konsinyering, itu muncul tanggal 28 Februari 2024. Proses detailnya saya tidak tahu persis dan bisa ditanyakan ke pusat. Yang jelas, saat rapat kebetulan Pak Dewa Raka Sandi (anggota KPU dari Bali) tidak ada di situ, mungkin tidak ada yang ngeh kalau pas Galungan,” ucapnya.
Mereka berharap dalam pleno KPU agar tidak menetapkan pelaksanaan Pilpres dan Pileg 2024 pada 28 Februari, karena secara teknis di Bali tidak akan bisa menyelenggarakan proses pemilihan.[ant]