JAMBI, MEDIAPELANGI.com – Gerai makanan cepat saji terkemuka McDonald’s Jambi yang beralamat di Jalan Sumantri Brojonegoro No 54, Kelurahan Sungai Putri, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi disegel Satpol PP Kota Jambi. Rabu, karena dinilai telah mengabaikan dan melanggar protokol kesehatan (prokes) COVID-19.
Penyegelan itu dilakukan di tengah gencarnya pemerintah memberlakukan penerapan prokes mencegah penularan COVID-19 di Kota Jambi.
Penyegelan gerai McDonald’s tersebut dilakukan dan dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Kota Jambi Mustari Affandi, dibantu petugas kepolisian dan TNI serta personel Satpol PP.
Penyegelan tersebut, dilatarbelakangi karena masyarakat terlihat berjejal tidak menjaga jarak hingga membuat kerumunan yang padat saat hendak membeli makanan. Akibatnya mereka tidak mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19 di Kota Jambi.
“Pelaku usaha ternama ini tidak mematuhi protokol kesehatan dan terjadi kerumunan serta tidak menjaga jarak, terutama dari yang pesan makanan via aplikasi Gojek,” kata Mustari.
Dia menjelaskan penyebab utama masyarakat berbondong-bondong membeli makanan di McDonald’s, karena sedang mengadakan promo besar-besaran, dan kami melakukan penutupan sementara, sehingga pelaku usaha diharapkan untuk melakukan kewajibannya.
Kasatpol PP Kota Jambi Mustari berharap kepada pelaku usaha yang lain, apabila sedang mengadakan promo makanan diharapkan melapor kepada Satgas COVID-19 Kota Jambi, agar tetap menjalankan aturan protokol kesehatan dan agar bisa melakukan upaya serta langkah penanganan sehingga tidak terjadi kerumunan dan menjaga jarak saat konsumen berbelanja.[ant]