DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 50 kg bruto hasil dari jaringan lintas provinsi Medan-Bali dan melibatkan jaringan Lapas Kelas IIA Kerobokan, Bali.
“Dari hasil penyidikan tersangka pertama bernama Gawok sebagai penyuplai narkotika ganja ke Bali sebanyak 44,8 kg. Lalu, dari pengembangan ini menangkap tersangka lainnya yang juga penghuni lapas dengan BB 6 kg bruto,” kata Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra dalam konferensi pers, di Denpasar, Bali, Jumat.
Ia mengatakan dari pengembangan tersangka bernama Gawok ini, diperoleh tersangka yang lainnya merupakan narapidana di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Badung, Bali.
Awal mulanya, penangkapan pertama dilakukan pada Kamis (10/6) sekitar pukul 15.00 WITA, saat BNNP Bali bersama Kemenkumham Bali dan Lapas Kerobokan menyelidiki pengiriman paket ganja tujuan Bali.
Selanjutnya, tim penyidik menangkap laki-laki bernama Yuda saat selesai menerima barang berupa paket kiriman yang di dalamnya berisi narkotika jenis ganja di pinggir jalan Mahendradatta, Padangsambian, Denpasar.
Dari penangkapan tersangka Yuda yang mengaku mengambil barang tersebut atas suruhan seseorang yang berada dalam Lapas Kerobokan bernama Bagong. Lalu, setelah diinterogasi oleh pihak lapas, napi bernama Bagong mengakui menyuruh tersangka Yuda mengambil paket ganja.
Selain napi bernama Bagong, ada juga napi lainnya bernama Ombing yang berkaitan dengan pengiriman narkotika jenis ganja yang diambil oleh tersangka Yuda.
Adapun dari tersangka Bagong, Ombing, dan Yuda ini diperoleh barang bukti sebanyak 6 kg bruto.
Ia menjelaskan dari penangkapan tersangka Bagong dilakukan pengembangan kasus terhadap pemasok atau bandar bernama Gawok yang ditangkap pada Sabtu (12/6) di Kabupaten Banyuwangi.
“Gawok mengaku dia sebagai sumber barang ganja yang telah diungkap oleh BNNP Bali. Dia juga ngaku masih ada paket ganja miliknya perjalanan dari Medan ke Bali lewat jasa ekspedisi seberat 44 kg bruto,” katanya pula.
Pada Senin (14/6) pukul 03.00 WITA, di area parkir Terminal Mengwi Badung dilakukan penggeledahan terhadap truk dan sopirnya, dengan hasil 22 paket narkotika jenis ganja dan modusnya disamarkan dalam karung pakaian bekas beratnya 44 kg bruto.
Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal hukuman mati.[ant]