JEMBRANA, MEDIAPELANGI.com – Enam penduduk pendatang (Duktang) di Kabupaten Jembrana terjaring sidak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Senin (21/6/2021).
Dari sidak duktang yang diperiksa, tidak memiliki KITAS atau surat keterangan tinggal sementara.
Kasi Lidik dan Penindakan Satpol PP Jembrana, Nyoman Wiastana mengatakan, pendataan duktang ini dilakukan bertahap dengan menyasar ke 51 desa. Saat ini menyasar wilayah Yeh Kuning, Kecamatan Jembrana.
Selain untuk mendata jumlah penduduk pendatang di kabupaten Jembrana, sidak penduduk pendatang ini juga dilakukan untuk menghindari adanya pelaku kejahatan yang bersembunyi di kabupaten Jembrana.
Selain itu, kegiatan yang bekerjasama dengan Desa atau Kelurahan setempat ini juga bertujuan untuk mengantisipasi adanya penduduk pendatang terpapar covid-19 lantaran berasal dari beberapa kota besar di pulau Jawa yang saat ini kasus covid-19 meningkat.
“Dari puluhan duktang yang diperiksa petugas, ada enam yang tidak memiliki kartu tanda penduduk sementara,”katanya.
Enam penduduk pendatang yang tidak melengkapi diri dengan surat keterangan penduduk musiman atau non permanen.
“Kita berikan sanksi untuk membuatkan surat pernyataan dan meminta duktang ini untuk segera melengkapi diri dengan surat tersebut dan mencarinya di kantor desa atau kelurahan,”ucapnya.[mp]