TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Bupati Tabanan Komang Gede Sanjaya menyampaikan pidato pengantar terhadap 4 (empat) buah Ranperda Kabupaten Tabanan pada Rapat Paripura di Gedung Dewan setempat, Selasa (22/6/2021).
Rapat Paripurna tersebut, di pimpin Ketua DPRD Kabupaten Tabanan I Made Dirga beserta para Wakil dan anggota DPRD dan Forkopimda,
Adapun ke 4 (empat) buah rancangan Peraturan Daerah tersebut meliputi
Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020;
Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah Semesta Berencana Kabupaten Tabanan Tahun 2021-2026;
Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar;
Ranperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perbekel;
Dalam pidato pengantar Bupati Sanjaya mengatakan, Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020.
Memenuhi amanat Pasal 194 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan bahwa Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan serta ikhtisar laporan kinerja dan laporan keuangan BUMD paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Secara keseluruhan BPK RI Perwakilan Provinsi Bali telah menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tabanan Tahun 2020 kepada DPRD Kabupaten Tabanan pada tanggal 17 Mei 2021 dengan Opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian), yang merupakan opini tertinggi atas Audit Laporan Keuangan.
Hal ini kita dapat mempertahankan Opini WTP yang sudah kita peroleh untuk ke-tujuh kalinya secara berturut-turut.
Dengan pengakuan atas Opini tertinggi dari Audit Laporan Keuangan tersebut, saya mengajak semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan untuk selalu melakukan pembenahan karena BPK masih menemukan adanya kelemahan sehingga masih perlu dilakukan penyempurnaan. Dengan perolehan opini WTP tersebut jangan sampai membuat kita lupa diri, namun sebagai evaluasi untuk menjadi yang lebih baik.
Pertanggungjawaban Laporan Keuangan ini harus bersifat sustainable atau berkelanjutan dan selalu dijadikan prioritas karena saya yakin pertanggungjawaban keuangan yang baik akan menghasilkan program-program yang baik juga.
Sebagai gambaran umum realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2020.
Pendapatan Daerah dianggarkan sebesar Rp1,87 triliun lebih, sampai akhir tahun anggaran realisasinya mencapai sebesar Rp1,78 triliun lebih atau 95,21%. Realisasi tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 313 milyar lebih, Pendapatan Transfer sebesar Rp1,42 triliun lebih, dan Lain-Lain Pendapatan Yang Sah sebesar Rp56 milyar lebih.
Belanja dan Transfer dianggarkan sebesar Rp1,89 triliun lebih, realisasinya sebesar Rp1,77 triliun lebih atau 93,58%. Realisasi belanja tersebut terdiri atas Belanja Operasi sebesar Rp1,34 triliun lebih, Belanja Modal sebesar Rp184 milyar lebih, belanja tak terduga sebesar Rp15 milyar lebih dan Transfer sebesar Rp230 milyar lebih.
Realisasi Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp68,9 milyar lebih yang berasal dari SiLPA Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp18,1 milyar lebih, Penerimaan dari pinjaman Dalam Negeri oleh BRSU sebesar Rp50,2 milyar lebih dan penerimaan kembali Investasi Non Permanen lainnya (Dana Bergulir) sebesar Rp535 juta lebih, sedangkan realisasi Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp54,2 milyar lebih, untuk penyertaan modal sebesar Rp4 milyar, pembayaran pokok pinjaman dalam negeri (BRSU) Rp50,2 milyar lebih, sehingga besarnya pembiayaan netto sejumlah Rp14,6 milyar lebih.
Mencermati aliran kas beserta saldo akhir kas Pemerintah Kabupaten Tabanan per 31 Desember 2020, sesuai dengan realisasi APBD Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2020 tersebut diatas, maka terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp31,6 milyar lebih yang terdiri dari saldo pada Rekening Kas Daerah sebesar Rp20 milyar lebih, Kas di Bendahara Penerimaan Rp214 juta lebih, Kas di Bendahara BLUD Rp6,96 milyar lebih, Kas Dana BOS Rp4,40 Milyar lebih;
Oleh karena itu, kami berharap agar Ranperda yang kami ajukan ini dapat dilakukan pembahasan sesuai dengan prosedur dan mekanisme.{mp}