TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya menyampaikan jawaban pemerintah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi tentang empat buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Tabanan pada Rapat Paripurna Tanggapan/Jawaban Bupati terhadap Pemandangan Umum fraksi DPRD Tabanan.
“Terkait pandangan umum dari semua Fraksi Partai, kami berterima kasih atas dukungan, saran, masukan, dan persepsi yang sama. Ini menunjukkan betapa besar dukungan terhadap empat buah ranperda tersebut,” ucap Sanjaya, Jumat (25/6/2021).
Untuk itu kami mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya atas apresiasi terhadap pencapaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-tujuh kalinya secara berturut-turut terhadap LKPD Kabupaten Tabanan dari Tahun 2014 sampai dengan Tahun 2020. Opini WTP pada hakekatnya merupakan hasil kerja keras kita bersama, seluruh OPD serta seluruh komponen yang terkait di dalam pengelolaan Keuangan Daerah.
“Kami sependapat dengan pandangan Fraksi Dewan bahwa hal tersebut tidak sampai membuat kita merasa puas dan terlena apalagi lupa diri, namun harus menjadi motivasi untuk terus dipertahankan dengan berbagai upaya pembenahan dan penyempurnaan, terutama dengan memperhatikan dan menindak lanjuti segera semua catatan temuan dan rekomendasi BPK dengan kesungguhan,”kata Sanjaya.
Terkait dengan realisasi beberapa PAD yang tidak mencapai target, dapat kami sampaikan bahwa sebagian besar disebabkan karena merebaknya pandemi Covid-19 yang tidak bisa diperkirakan sampai kapan berakhirnya. Dalam perencanaan target kami tetap menjaga optimisme dengan asumsi akan berakhirnya pandemi di bulan-bulan terakhir Tahun 2020, namun ternyata pandemi masih merebak sampai saat ini sehingga beberapa perencanaan pendapatan tidak dapat mencapai target.
“Kami sependapat Pendapatan Asli Daerah (PAD) harus terus ditingkatkan dengan pemungutan yang lebih efektif dengan terobosan-terobosan baru yang inovatif pada OPD-OPD penghasil untuk mengoptimalkan semua potensi objek pajak maupun retribusi. Dalam suasana penerapan protokol kesehatan yang ketat saat ini, digitalisasi menjadi trend yang harus kita terapkan dalam operasional penatausahaan maupun pemungutan PAD,”ujar Ketua DPC PDIP Tabanan ini.
Dari sisi Belanja dan pembiayaan kami sependapat agar tetap mempertimbangkan output dan outcome untuk kemanfaatan perbaikan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat disamping yang utama saat ini untuk keamanan dan kesehatan masyarakat.
Selanjutnya atas pandangan Fraksi Dewan, kami sepakat dibutuhkan komitmen dan upaya yang sungguh-sungguh untuk merealisasikan rencana dan target kinerja yang dituangkan dalam dokumen RPJMD, sehingga RPJMD benar-benar menjadi panduan dalam pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik.
Terhadap tingginya alih fungsi lahan pertanian yang mengancam eksistensi Tabanan sebagai Lumbung Pangan Bali, kami sepakat untuk melakukan upaya-upaya percepatan terhadap proses penyelesaian Perda tentang Revisi RTRW dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Mengenai pemanfaatan air oleh perusahaan air minum, diperlukan koordinasi yang lebih intens dengan Pemerintah Pusat sebagai pihak yang memiliki kewenangan dalam penerbitan ijin pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan.
Dalam hal pemanfaatan air di hilir, Pemerintah telah berupaya membangun long-storage guna memanfaatkan air di hilir untuk pemenuhan air minum di Kabupaten Tabanan.
Dalam mengatasi kelangkaan pupuk, Pemerintah Kabupaten Tabanan tetap berkomitmen mengembangkan pertanian organik/ramah lingkungan, sehingga ketergantungan petani terhadap pupuk dan obat-obatan kimia sintetis semakin menurun.
Dalam pemandangan umum untuk Ranperda tentang Retribusi Pelayanan pasar, kami sepakat untuk dapat dilaksanakan sebaik-baiknya melalui penataan pasar sehingga Retribusi Pasar ikut menunjang peningkatan PAD, termasuk di dalamnya dengan melakukan kajian dalam rangka perubahan menuju penerapan sistem elektronik.
Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD yang telah memberikan apresiasi dan masukan terhadap 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah yang telah kami ajukan dalam rangka memberikan payung hukum terhadap penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan di Kabupaten Tabanan. Hal ini sebagai bentuk komitmen Eksekutif dan Legislatif sebagai Lembaga Pembentuk Peraturan Perundang-Undangan yang ada di Kabupaten Tabanan.
Selanjutnya kami berharap agar Ranperda yang telah kami sampaikan dapat dibahas lebih lanjut melalui prosedur dan mekanisme yang ada di DPRD,”pungkas politisi asal Desa Dauh Peken ini.[mp]