TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Tiga fraksi di DPRD Tabanan sepakat melakukan pembahasan lebih lanjut terhadap Empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemerintah Daerah Kabupaten Tabanan. Hal ini disampaikan saat Rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi di Gedung DPRD, Jumat (25/6/2021).
Keempat Ranperda tersebut adalah dua ranperda masing-masing tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Semesta Berencana (RPJMD-SB) 2021-2026 akan dibahas oleh Badan Anggaran atau Banggar.
Sementara dua ranperda lainnya yakni tentang retribusi pelayanan pasar dan perubahan ketiga perda pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian perbekel atau kepala desa
Ketiga Fraksi yang sepakat untuk melanjutkan pembahasan itu yakni PDIP, Golkar, dan Nasional Demokrat.
Juru bicara fraksi PDIP I Wayan Lara mengatakan, dari seluruh pandangan Fraksi PDI Perjuangan setuju untuk membahas keempat Rancangan Peraturan Daerah ini sesuai dengan mekanisme di dewan.
“Tiga Ranperda ini kami anggap sangat penting dibahas ke tingkat lanjut,” katanya.
Hal senada juga diungkapkan juru bicara Fraksi Nasional Demokrat I Gusti Ngurah Sanjaya menyatakan, terhadap empat buah Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan yang disampaikan oleh Saudara Bupati tersebut di atas, oleh karena bersifat wajib dan perlu perubahan, maka pada prinsipnya kami dari Fraksi Nasional Demokrat sependapat dan setuju menerima untuk selanjutnya dilakukan pembahasan dalam rapat-rapat kerja dengan OPD terkait sesuai dengan tahapan dan mekanisme yang berlaku.
Sementara itu, Juru bicara Fraksi Golkar I Made Asta Dharma, Partai Golkar DPRD Kabupaten Tabanan, dapat menerima Laporan Keuangan dan Pertanggungjawaban APBD Tahun 2020. Termasuk tiga RANPERDA yang diajukan oleh pihak Eksekutif, untuk selanjutnya dibahas sesuai dengan mekanisme berlaku.[mp]