DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Pertambahan kasus TERKONFIRMASI covid-19 sebanyak 174 orang (144 orang melalui Transmisi Lokal, 28 PPDN dan 2 PPLN), SEMBUH sebanyak 72 orang dan 4 pasien meninggal dunia.
Jumlah kasus secara kumulatif sebagai berikut :
TERKONFIRMASI 49.546 orang, SEMBUH 46.584 orang (94.02%), dan Meninggal Dunia 1.554 orang (3,14%).
Kasus Aktif per hari ini menjadi 1.408 orang (2,84%), yang tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah dan Wisma Bima.
Untuk mempercepat penanganan pandemi, Pemerintah telah melakukan upaya vaksinasi kepada masyarakat. Sasaran vaksinasi yang telah terlayani adalah SDM kesehatan, petugas pelayanan publik dan lansia. Masyarakat yang telah memperoleh vaksin 1 sebanyak 2.126.765 orang dan vaksin 2 sebanyak 738.590 orang. Total vaksin yang terdistribusi sebanyak 3.531.720 dosis dengan sisa stok vaksin sebanyak 666.365 dosis.
Untuk mencegah penyebaran virus Covid-19, Gubernur Bali telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 07 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/ Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, berlaku sejak tanggal 23 Maret 2021 sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.
Hal lain yang diatur antara lain, kegiatan di restoran/rumah makan/warung dan sejenisnya untuk layanan di tempat dilaksanakan maksimal 50% dari kapasitas normal, jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 22.00 Wita, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Pemerintah mengantisipasi mobilitas warga pada saat arus balik lebaran. Langkah pengendalian dilakukan salah satunya dengan memperbanyak tes antigen secara acak.
Presiden RI Joko Widodo meminta agar ada penguatan PPKM Mikro pasca lebaran 2021 baik di daerah asal maupun daerah tujuan arus balik pemudik.
Masyarakat juga diharapkan agar selalu Disiplin melaksanakan 6M :
Memakai Masker Standar dengan benar,
* Menjaga Jarak,
* Mencuci Tangan,
* Mengurangi Bepergian,
* Meningkatkan Imun, dan
* Mentaati Aturan
serta dihimbau untuk tidak berkerumun, dan membatasi kegiatan sosial sesuai dengan aturan yang berlaku.