TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan menggandeng PT Pos menghadirkan terobosan baru dalam hal pembayaran denda tilang pelanggar lalu lintas.
Dengan adanya inovasi ini akan semakin memberikan kemudahan dalam pembayaran serta untuk mencegah adanya kerumunan saat pengambilan barang bukti di kantor Kejari Tabanan.
Pengembangan layanan ini dinamakan Sitar Pos atau Sistem Tilang Antar pos. Sesuai namanya, layanan ini dikerjasamakan dengan kantor Pos Tabanan. Layanan ini diluncurkan, Senin (12/7/2021).
Peluncurannya ditandai dengan penandatangan nota kesepahaman antara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tabanan Ni Made Herawati dan Kepala Kantor Pos Tabanan Furkan.
Menurutnya dengan adanya terobosan ini pembayaran denda tilang serta pengambilan barang bukti tidak perlu lagi harus datang ke Kejari.
Melainkan juga bisa dilakukan di kantor pos terdekat yang ada di wilayah masing-masing pelanggar.
“Pembayaran denda tilang sekarang tidak hanya dilayani di Kantor Kejari tapi bisa juga di kantor pos di seluruh Tabanan dan kota lainya. Pembayaran juga bisa dilakukan secara online nasional,”ujar Herawati.
Tidak hanya pembayaran denda saja yang bisa dilakukan secara online, tetapi barang bukti juga akan dikirimkan ke alamat pelanggar.
Dengan begitu, pelanggar tidak perlu datang untuk mengambil barang bukti yang disita. Untuk pengiriman barang bukti ini, tentunya akan dikenakan biaya pengiriman untuk wilayah Tabanan sebesar Rp 7 ribu. Ditambah lagi dengan administrasi sebesar Rp 1.500. Itu hanya untuk barang bukti surat-surat kendaraan saja.
Sedangkan bagi pelanggar yang berada di luar Tabanan, terkecuali Buleleng, biayanya Rp 8 ribu ditambah biaya administrasi sebesar Rp 1.500.
“Tujuannya mempermudah masyarakat melakukan pembayaran denda dan pengambilan barang bukti. Baik itu surat-surat dan kendaraan setelah ada putusan sidang,” jelas Kepala Seksi Pidana Umum atau Kasi Pidum Kejari Tabanan, Dewa Gede Putra Awatara.
Awatara menambahkan, dengan adanya pembayaran secara daring ini tentunya sangat mendukung dalam pencegahan penyebaran virus Corona. Mengingat, pelanggar tidak perlu lagi datang ke kantor Kejari untuk mengambil barang bukti yang tentunya akan menimbulkan kerumunan massa.
Untuk itu (pengiriman kendaraan) tergantung permintaan. Tentu ada biayanya yang disepakati dengan pos. Kalo selama surat-surat untuk wilayah Tabanan hanya biaya dan administrasi saja,” jelas Awatara yang didampingi Kepala Kantor Pos Tabanan, Furkan.
Sitar Pos ini juga untuk meminimalkan tunggakan denda sehingga menjadi temuan. Sehingga, Sitarpos ini juga akan tetap diberlakukan kendati pandemi Covid-19 mereda. Karena ditujukan untuk memberikan kemudahan pelayanan. Di samping layanan yang sudah ada yakni Sistem Tilang Keliling atau Sitiling.[mp]