TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Berbekal Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penegasan Batas Jam Operasional yang mewajibkan sektor non esensial untuk tutup di jalan protokol Jalan Gajah Mada dan Kecamatan Kediri.
Tim yustisi gabungan Kabupaten Tabanan dari unsur TNI, Polri, hingga Sat Pol PP menutup mulai dari toko elektronik, pakaian, kain, sepatu, kosmetik, mainan anak-anak, dan beberapa toko penjual barang-barang yang tidak masuk kebutuhan harian masyarakat selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat untuk mencegah kerumunan dan memutus penularan covid-19.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tabanan I Wayan Sarba mengatakan, baru 60 toko. Siangnya belum bisa karena kami perlu buat selebaran resminya,”katanya, Senin (12/7/2021).
Menurutnya penutupan sementara ini belum banyak toko atau tempat usaha yang masuk kategori non esensial yang masih buka. Karena itu, pihaknya kemarin melanjutkan kegiatan penutupan bersama jajaran lainnya yang tergabung dalam Tim Yustisi Pencegahan Covid-19.
“Jadi selama PPKM Darurat ini kami akan terus turun memantau. Kami berharap toko-toko atau tempat usaha yang masuk kategori non esensial tutup sementara. Tidak beroperasi. Agar maklum. Dan ini sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Bali dan Instruksi Mendagri,” sebut Sarba.
Dia mengakui, banyak pedagang yang mempertanyakan pengkategorian yang membuat tempat usaha mereka harus tutup sementara. “Kami paham sekali situasi sulit saat ini. Tetapi akan lebih berbahaya jika ini dibiarkan,” terangnya.
Situasi dilematis ini rupanya tidak membuat penutupan toko atau kegiatan masyarakat nonesensial lainnya berhenti. Tim Yustisi tetap meminta agar penutupan toko sementara dilakukan. Sampai PPKM Darurat selesai pada 20 Juli 2021 mendatang,”pungkasnya.[mp]