JAKARTA, MEDIAPELANGI.com – Kementerian Sosial (Kemensos) menyalurkan bantuan beras sebesar lima kilogram untuk pekerja sektor informal di Jawa-Bali yang tidak bisa optimal mencari nafkah karena terdampak kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Untuk keperluan pemberian bantuan sosial (bansos) ini, Kemensos menyiapkan total 2.010 ton beras.
“Data penerima bantuan beras lima kilogram ini dari usulan pemerintah daerah. Mereka adalah masyarakat terdampak pandemi dan tidak terdaftar sebagai penerima tiga jenis bansos, yakni PKH [Program Keluarga Harapan], BPNT [Bantuan Pangan Non-Tunai] atau Kartu Sembako, dan BST [Bantuan Sosial Tunai],” ujar Mensos, Tri Rismaharini di Jakarta, Minggu (18/07/2021).
Sebanyak 122 pemerintah kabupaten/kota mendapatkan masing-masing 3.000 paket beras dan 6.000 paket untuk enam ibu kota provinsi. “Nanti penyalurannya juga oleh dinas sosial atau unsur pemda lainnya,” imbuhnya.
Risma menambahkan, para penerima bantuan ini adalah pemilik warung makan, pedagang kaki lima, pengemudi ojek, buruh lepas, buruh harian, karyawan kontrak, dan sebagainya, yang tidak bisa bekerja karena pembatasan aktivitas.
Selain bantuan beras ini, Kemensos juga bermitra dengan Perum Bulog untuk menyalurkan beras untuk 10 juta keluarga penerima manfaat [KPM] PKH dan 10 juta KPM BST. Masing-masing KPM akan menerima sebesar sepuluh kilogram beras.
“Yang menyalurkan Perum Bulog, Kemensos hanya mengirimkan data penerima kepada Kementerian Keuangan. Total volume untuk beras dari Perum Bulog sebesar 200 juta kilogram,” ujar Mensos.
Risma menambahkan, bantuan beras melalui Bulog ini disalurkan untuk skala nasional sesuai dengan domisili KPM PKH dan KPM BST. “Dengan bantuan beras, diharapkan memenuhi sebagian kebutuhan pokok para KPM yang terdampak pandemi,” imbuhnya.
Secara umum, dalam rangka pelaksanaan program perlindungan sosial (perlinsos), Kemensos juga mengoptimalisasi program bansos reguler, yakni PKH, BPNT, dan BST.
PKH tahap ketiga, yakni untuk bulan Juli-Agustus-September, disalurkan pada Juli 2021. BST untuk 10 juta KPM selama 2 bulan yakni Mei-Juni juga cair pada Juli. Kemudian untuk 18,8 juta KPM BPNT atau Kartu Sembako mendapat tambahan dua 2 bulan di samping 12 bulan yang sudah dianggarkan, yakni pada bulan Juli dan Agustus.
“Dengan ketiga bansos ini diharapkan meningkatkan daya beli masyarakat,” pungkas Risma. (HUMAS KEMENSOS/UN)
Sumber: https://setkab.go.id/