DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 11, Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Covid-19 dalam tatanan kehidupan era baru di Provinsi Bali.
Surat Edaran itu, merupakan pelaksanaan instruksi Menteri Dalam Negeri, Nomor 22, Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
“Setelah, memperhatikan aspirasi masyarakat, dalam SE Gubernur Bali, nomor 11, tahun 2021 ini diberlakukan beberapa kelonggaran untuk sektor esensial dan non-esensial,” kata Koster, di Denpasar, Bali, Rabu (21/7/2021).
Kelonggaran itu, di antaranya untuk sektor non-esensial dapat beroperasi dengan karyawan yang bekerja di kantor atau toko sebanyak 25 persen, dan lebih mengutamakan transaksi online, menerapkan protokol kesehatan sangat ketat, dan beroperasi sampai dengan pukul 21.00 Wita, dalam surat edaran yang lama, sektor non-esensial tidak diizinkan beroperasi.
Kemudian, untuk kegiatan makan atau minum di warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan dapat beroperasi menerapkan protokol kesehatan sangat ketat, lebih mengutamakan delivery atau layanan pesan antar, sampai dengan pukul 21.00 Wita.
“Dalam surat edaran yang lama, jam operasional sampai jam 20.00 Wita,” imbuhnya.
Kemudian, untuk lampu-lampu penerangan jalan tidak dipadamkan. Lampu yang dipadamkan hanya di tempat-tempat yang potensial terjadi kerumunan. Misalnya di lapangan Taman Kota, Lapangan I Gusti Ngurah Made Agung, Lapangan Puputan Margarana, di objek atau destinasi wisata, dan lain-lain.
Surat edaran itu mulai berlaku pada ini, Rabu (21/7) sampai dengan Minggu (25/7). Dengan berlakunya edaran ini, SE Gubernur Bali, nomor 09, tahun 2021, tentang PPKM Darurat Covid-19 dalam tatanan kehidupan era baru di Provinsi Bali, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Gubernur Koster, juga mengingatkan bahwa keselamatan jiwa manusia merupakan hukum tertinggi, oleh karena itu, ia memohon pengertian seluruh komponen masyarakat agar menerima dan menaati ketentuan yang diatur dalam SE Gubernur Bali, nomor 11, tahun 2021 untuk mencegah peningkatan menularnya Covid-19 varian delta di Bali.
“Kebijakan ini, merupakan pilihan yang sangat sulit karena membatasi aktivitas dan mengganggu kehidupan perekonomian masyarakat. Namun, kebijakan tetap harus dilakukan demi menyelamatkan kesehatan dan ancaman jiwa masyarakat, mengendalikan jumlah pasien masuk rumah sakit, dan menghindari semakin banyaknya orang positif tanpa gejala masuk karantina,” ujarnya.
Ia juga mengimbau, masyarakat Bali hendaknya tetap bersabar, menjaga situasi yang kondusif agar Bali tetap nyaman dan aman, terus berdoa memohon agar pandemi Covid-19 bisa diatasi bersama dengan baik.
Gubernur Bali mengucapkan terima kasih kepada seluruh komponen masyarakat yang telah sangat bersabar, tertib, dan disiplin, serta berpartisipasi dalam menangani pandemi Covid19 di Provinsi Bali, yang sudah berlangsung hampir satu setengah tahun, sejak pandemi ini muncul pada bulan Maret 2020.
Gubernur Bali juga mengucapkan terima kasih kepada para pengelola Rumah Sakit, dokter, dan tenaga kesehatan lainnya yang telah memberikan dharma bhakti nya dengan penuh dedikasi dan tanggung jawab melaksanakan tugas profesionalnya di bidang kemanusiaan dalam menangani pasien Covid-19, melaksanakan tracing testing treatment, serta vaksinasi masyarakat
“Juga diimbau agar membangun semangat kebersamaan, kepedulian dengan bergotong-royong saling membantu terhadap sesama di wilayahnya masing-masing,” kata Koster.