TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Tabanan berhasil meringkus dua pengedar narkoba di dua lokasi yang berbeda pada Sabtu (24/7/2021).
“Kedua tersangka Robi Setiawan (23) alias Robi dan I Made Suardika (27) alias Kolok ini diamankan Satres Narkoba Polres Tabanan di dua tempat yang berbeda, namun di hari yang sama,” kata Kasubag Humas Polres Tabanan Iptu I Nyoman Subagia, Selasa (27/7/2021).
Ia mengatakan, penangkapan kedua pelaku ini berdasarkan informasi awal dari masyarakat yang diterima oleh pihak nya. Kemudian dari informasi itu, dilakukan lidik oleh petugas.
Kronologis penangkapan tersangka Robi berawal dari hasil lidik petugas terhadap tersangka Robi di tempat tinggalnya di Banjar Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kediri dengan melakukan penggeledahan.
Dalam penggeledahan tepatnya di atas wastafel di bawah mangkok plastik, petugas menemukan 2 paket shabu masing-masing dengan berat 0,47 gram bruto atau 0,27 gram netto di dalam pipet plastic warna hijau, 0,37 gram bruto atau 0,17 gram netto terbungkus tisu warna putih. Tersangka mengaku bahwa barang bukti berupa sabu miliknya.
Kemudian opsnal yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Tabanan AKP I Gede Sudiarna Putra berhasil meringkus tersangka kedua Kolok pada Sabtu (24/7/2021) sekitar pukul 17.00 Wita melakukan penggeledahan di Jalan Cempaka Kuning, Banjar Tegal Belodan, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan menemukan 5 (lima) buah paket sabu terlilit plaster warna hitam terbungkus tisu warna putih di dalam pembungkus rokok.
“Saat penggeledahan terhadap rumah tersangka di Jalan Buluh Indah Denpasar didalam kamar tidur tersangka petugas menemukan 20 bendel plastic klip, satu buah pipet plastic yang ujungnya diruncingi, satu buah timbangan digital,”jelasnya.
Atas barang bukti tersebut, maka kedua tersangka langsung digiring ke Mapolres Tabanan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Akibat ulahnya telah melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kedua tersangka terancam Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) dengan hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan penjara.[mp]