DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Serangkaian peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-76, Gubernur Bali, Wayan Koster secara simbolis memberikan
remisi umum bagi narapidana di Aula Ardha Candra, Lapas Kelas II A
Kerobokan, Badung pada Selasa (Anggara Kliwon, Dukut) tanggal 17 Agustus
2021.
Dalam kesempatannya, orang nomor satu di Pemprov Bali ini secara langsung
menyerahkan surat remisi kepada tiga orang napi yang telah memenuhi
kriteria pemberian remisi. “Tetap bersemangat membina diri dan bisa lekas
kembali sebagai anggota masyarakat,” demikian pesan yang disampaikan
Gubernur Koster saat berinteraksi dengan para napi sesuai protokol
kesehatan.
Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali
Jamaruli Manihuruk menjelaskan bahwa secara keseluruhan ada sebanyak
1.906 napi di Bali yang memperoleh remisi umum dengan jumlah potongan
hukuman bervariasi, termasuk juga ditambah oleh 36 napi yang langsung
bebas setelah memperoleh remisi. “Jadi totalnya ada 1.942 orang yang dapat
remisi dari 2.940 keseluruhan narapidana per hari ini yang ada di Bali,”
lapornya di hadapan Gubernur Bali, Wayan Koster.
Sementara itu Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna Laoly dalam
sambutannya secara virtual menjelaskan pemberian remisi adalah sebuah
reward bagi para narapidana yang telah melaksanakan dengan baik proses
pembinaan yang diberikan selama berada di lembaga pemasyarakatan.
“Remisi jangan hanya dinilai pengurangan hukuman, namun pemacu untuk
menunjukkan perilaku yang lebih baik lagi.
Saya ucapkan Selamat merajut kembali tali kemasyarakatan bagi yang langsung bebas (setelah remisi,red), semoga segera aktif sebagai anak bangsa dan anggota masyarakat,” pungkas Menteri Yasonna.[rls]