JEMBRANA, MEDIAPELANGI.com – Peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI ke-76, Kementerian Hukum dan HAM RI memberikan remisi ke sejumlah narapidana (napi) di seluruh Indonesia yang berlangsung serentak digelar virtual. Termasuk di kabupaten Jembrana, sebanyak 50 napi turut menerima remisi tersebut.
Remisi diberikan kepada perwakilan napi secara simbolis oleh Wabup Patriana Krisna secara simbolis kepada dua (2) perwakilan narapidana di Aula Rutan kelas IIB Negara, di Kelurahan BB Agung Kecamatan Negara, Selasa (17/8/2021). Juga hadir dalam kesempatan itu Bupati Jembrana I Nengah Tamba, Ketua DPRD kabupaten Jembrana Ni Made Sutharmi, serta perwakilan Forkopimda
Dari 50 penerima remisi itu, 45 orang di antaranya merupakan narapidana tindak pidana umum dan 5 narapidana tindak pidana khusus narkotika.
Bupati Tamba menyampaikan atas pemberian remisi kepada 50 narapidana seluruhnya telah disetujui. “ Pemberian remisi merupakan upaya mendorong motivasi diri sehingga warga binaan pemasyarakatan mempunyai kesempatan, kesiapan, berdaya adaptasi tinggi dalam proses reintegrasi khususnya untuk kembali ke lingkungan masyarakat,” ujarnya.
Disamping itu, selaku pimpinan daerah Bupati Tamba juga akan senantiasa memberikan dukungan kepada rutan negara dalam program pembinaan kepribadian kerohanian dan pembinaan kemandirian agar warga binaan yang bebas nanti mempunyai bekal ketrampilan saat kembali ke tengah keluarga dan masyarakat serta tidak mengulangi tindak pidana lagi
“Khususnya kepada narapidana harus melakukan hal yang positif selama berada di rutan. Disini (Rutan Negara) Banyak program pembinaan yang ada disini diikuti pembinaan tersebut dengan baik, sehingga begitu keluar dari sini kalian sudah berbekal ketrampilan untuk kegiatan yang positif di lingkungan masyarakat nantinya,” kata Bupati Tamba
Kepala Rutan Negara Bambang Hendra Setiawan mengatakan, remisi diberikan kepada narapidana rutan negara yang bertepatan dengan HUT RI ke-76.
“Rinciannya dari 50 napi penerima remisi umum sebanyak 45 orang , dan pidana khusus PP 99 sebanyak 5 orang. Dengan perolehan remisi yang bervariasi ada yang 1 bulan, 2 bulan sampai 5 bulan,” tandasnya ( Adi/humas)