TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Tabanan meringkus Bagus Iman Aidin (20) alias Bagus warga asal Tuwuhrejo, Desa Kesamben, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, tersangka pengedar pil koplo lintas Provinsi.
Polisi yang mendapati informasi dari masyarakat kemudian melakukan pengintaian terhadap tersangka, setelah yakin buruanya membawa pil haram polisi langsung meringkusnya.
“Iya benar ada penangkapan pada Kamis (19/8/2021) di Depan Kamar Hotel di Jalan Denpasar-Gilimanuk, Desa Abiantuwung, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan Bali dan di tempat kos tersangka di Jalan Karang Sari, Desa Padangsambian, Denpasar Barat. Modusnya mereka mengedarkan pil koplo tanpa keahliannya dan tanpa izin edar,” kata Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra, Senin (23/8/2021).
Ia mengatakan satu tersangka beserta barang bukti sudah diamankan petugas kepolisian. Dari tangan tersangka didapati 30.430 butir pil koplo warna putih dengan logo Y sebanyak 18.430 butir dan logo DMP warna kuning sebanyak 12.000 serta dua paket sabu siap edar seberat 0,20 gram netto.
Selain mengamankan 30.430 butir pil koplo, pihaknya juga menangkap satu tersangka yang diduga sebagai jaringan bandar dan pengedar. Selain itu, pihaknya juga masih memburu seorang tersangka lainnya yang kini ditetapkan sebagai DPO.
“Saat ini kami juga amankan satu tersangka dan satu DPO yang masih buron yang merupakan jaringan pil koplo di Jawa Timur. Kami sinyalir masih banyak yang lainnya dan akan kami ungkap dan kejar,” tegasnya.
Dalam kasus ini tersangka menjual kepada anak muda. Pengakuannya, setelah mendapatkan barang tersangka langsung mengedarkan. “Tersangka mengatakan, pembelian di daerah Jember, Jawa Timur. Misalnya Rp 35 ribu mendapat 10 butir. Kemudian dijual per bungkus plastic klip,”ujarnya.
“Dengan penangkapan pengedar khusus anak muda, tidak ada anak muda di Tabanan mengonsumsi barang haram tersebut. Semoga terputus mata rantai penjual pil koplo,” ungkap AKBP Ranefli Dian Candra.
Nantinya pelaku dijerat pasal 196, 197 UU RI nomor 36 tahun 2009. Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda Rp 1 miliar dan pasal 112 ayat (1) tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun dan denda 800 juta dan paling banyak 8 miliar.[mp]