TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Satuan Reskrim Polres Tabanan meringkus tersangka I Nyoman Beny Pong (46) warga Desa Sai, Kecamatan Pupuan Tabanan karena kasus penipuan yang menjanjikan korban untuk menjadi PNS.
Penangkapan tersebut bermula ketika 4 orang warga yang menjadi korban penipuan CPNS ini dari tahun 2017 lalu tapi hingga saat ini tak terwujud.
“Total ada ratusan juta yang sudah disetor kepada pelaku,” ungkap Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra saat konferensi pers di Mapolres Tabanan, Jumat (27/8/2021).
Menurutnya tersangka ini mengiming-imingi korbanya bahwa dirinya bisa membuat seseorang menjadi PNS jika membayar sejumlah uang.
Kasus ini telah terjadi pada tahun 2017 dan 2018 lalu di mana 4 orang warga saat itu ingin menjadikan anaknya PNS. Akhirnya para korban ini bertemu dengan pelaku Beny Pong ini.
Pelaku dengan membujuk para korbannya dengan modus bahwa dirinya bisa menjadikan seseorang PNS.
“Sehingga, korban menjadi tertarik dan mau menyerahkan uang sebesar ratusan juta secara bertahap. Namun, sampai sekarang korban tidak menjadi PNS,” ujarnya.
Sebelum dilaporkan, kata dia, para korban sudah sempat menunggu itikad baik dari tersangka namun ternyata pelaku terus menghindar dan sempat kabur.
Nyatanya hal tersebut merupakan salah satu modus yang ia gunakan untuk menipu korbanya. Selain itu, Calo CPNS ini sebenarnya sudah malang melintang dalam melakukan aksi penipuan,”ujar AKBP Ranefli Dian Candra.
Namun akhirnya, nasib dari Calo CPNS Beny Pong ini harus berakhir di tangan Satreskrim Polres Tabanan. Dan kini mendekam di tahanan Mapolres Tabanan, setelah sebelumnya ditangkap di Banjar Yeh Tua, Desa Sai, Kecamatan Pupuan, Tabanan, pada Kamis (19/8/2021) sekitar pukul 11.30 Wita.
Dia melanjutkan, dari seluruh warga yang menjadi korban ini tersangka berhasil meraup Rp 440 Juta.
Sementara, untuk barang bukti yang diamankan 6 lembar kwitansi yang ditandatangani oleh tersangka.
Tersangka Beny Ipong mengakui bahwa uang hasil dari penipuan tersebut telah digunakan untuk bermain judi sabung ayam di berbagai tempat.
Kini tersangka mendekam di tahanan Polres Tabanan disangkakan Pasal 378 KUHP, dengan pidana penjara 5 tahun.[mp]