TABANAN, MEDIAPELANGI.com – I Wayan Mardianto (40) warga Banjar Umadiwang, Desa Peken Belayu, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan dibekuk unit Reskrim Polsek Marga di backup Unit opsnal Sat Reskrim Polres Tabanan pada Rabu, (25/8/2021) karena melakukan pencurian ratusan gram perhiasan emas milik tetangganya dengan berpura-pura mencari makanan burung.
Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra mengatakan, sekitar pukul 07.30 Wita Ni Made Widnyani (37) warga Desa Bantunyuh, Marga, Tabanan melaporkan kehilangan emas saat ditinggal pergi bekerja.
Sekitar pukul 10.00 Wita korban sempat pulang menengok ibunya yang sedang sakit, namun korban tidak masuk ke kamar tidurnya, dan sekitar pukul 10.30 Wita korban kembali berangkat kerja, selanjutnya sekitar pukul 14.30 Wita korban pulang kerja dan langsung masuk kamar tidur, saat masuk kedalam kamar tidurnya, korban melihat almari pakaian terbuka.
Saat memeriksa perhiasan emas tersebut, namun tidak ada, selanjutnya korban mencari-cari namun tidak ketemu, kemudian korban melihat sertifikat ada jatuh di lantai, saat itu baru korban berpikir bahwa rumah korban ada kemasukan pencuri,”katanya.
Barang-barang yang hilang berupa 4 buah gelang emas, 8 buah kalung, 1 buah lakung emas putih dan 1 buah giwang, 1 buah permata, 3 buah mainan kalung dan 15 cincin emas dan uang tunai Rp 200 ribu.
“Barang-barang yang hilang berada didalam almari yang ada di kamar,” Jelas AKBP Ranefli Dian Candra, Jumat (27/8/2021).
Mengetahui hal itu, korban segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Marga.
Lanjut dia, atas laporan korban, selanjutnya unit reskrim Polsek Marga melakukan serangkaian penyelidikan di backup unit Opsnal Sat Reskrim Polres Tabanan dan didapatkan informasi terduga pelaku yang sesuai dengan deskripsi yang diberikan oleh saksi mengarah kepada seseorang laki-laki pada saat kejadian datang ke rumah korban dengan alasan mencari telur semangah, pada hari Rabu (25/8/2021) sekitar pukul 18.00 Wita. Petugas langsung bergerak menuju ke tempat kerja terduga pelaku dan setelah dimintai keterangan terduga pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian emas milik korban.
Dari hasil introgasi terhadap tersangka mengakui telah mencuri pada (24/8/2021) sekitar pukul 13.00 Wita dengan berpura-pura mencari makanan burung.
Setelah mendapatkan barang hasil pencurian tersangka langsung menjual 1 buah gelang emas sudah dijual kepada seorang pedagang emas yang biasa mangkal di Dauh Pala, sebelah barat pegadaian dengan harga Rp 8,5 juta. Sisa emas yang dicuri tersangka menyimpan di rumahnya di Banjar Umadiwang, Desa Peken Belayu, Kecamatan Marga.
Sementara itu, uang hasil penjualan emas tersangka gunakan untuk membayar utang dan kebutuhan sehari-hari,”jelas Kapolres.
“Akibat kejadian tersebut korban Ni Made Widnyani mengalami kerugian senilai Rp 100 juta,”ungkapnya.[mp]