JEMBRANA, MEDIAPELANGI.com – Praktik penjualan surat palsu hasil pemeriksaan rapid test antigen terbongkar oleh polisi. Dua sopir bus dan mini bus travel, dari Jawa Heri Kusnandar (39) asal Banyuwangi Jawa Timur dan Yusron Amirulloh (37) asal Karawang Jawa Barat diciduk Satreskrim Polres Jembrana.
Mereka ditangkap lantaran terbukti palsukan surat keterangan rapid test antigen dan mereka jual kepada calon penumpangnya.
Kasatreskrim Polres Jembrana AKP M Reza Pranata mengatakan, aksi kedua sopir bus ini terungkap di Pelabuhan Gilimanuk saat hendak meloloskan 44 penumpang yang tidak di suket test rapid antigen dari Jawa ke Bali.
Keduanya diciduk di pintu masuk pos 2 Pelabuhan Gilimanuk saat dilakukan pengecekan terhadap kendaraan bus. Aksi mereka ini terbongkar saat ada pengecekan terhadap kendaraan bus di Pos 2 Pelabuhan Gilimanuk pada Kamis (26/8/2021)
Setelah dilakukan validasi ternyata di cek barcode-nya hasil barcode tidak menunjukkan tidak sesuai dengan yang tercantum pada Klinik Anugrah,”katanya, Senin (30/8/2021).
Kemudian tim melaksanakan penyelidikan melakukan interogasi terhadap sopir atas nama Heri Kusnandar dan Yusron Amirulloh ternyata hasil test tersebut didapatkan dari temannya bernama Agus di Banyuwangi dibayar dengan harga per lembar Rp 100.000.
Total ada 48 penumpang yang dimintai dan menggunakan rapid test antigen palsu ini.
“Kedua tersangka membisniskan surat keterangan rapid test antigen palsu. Keduanya merupakan sopir yang membawa pekerja dari Jawa Barat menuju Bali,”ujarnya.
Dari tangan kedua tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa 48 lembar surat rapid test antigen covid-19 palsu, 48 KTP penumpang, uang tunai Rp 1,6 juta, kendaraan bus dan sebuah handphone.
Sedangkan untuk dua tersangka oknum sopir ini dijerat pasal 263 ayat 2 KUHP atau pasal 268 KUHP atau pasal 14 ayat 1 UU nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (mp)