fbpx

Pemkab dan DPRD Tabanan Sepakati KUA PPAS Perubahan Tahun 2021

Bupati Tabanan  I Komang Gede Sanjaya didampingi Sekda dan Kepala Bakeuda, menghadiri rapat paripurna ke-8 masa persidangan ketiga tahun sidang 2021 dalam rangka kesepakatan bersama Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), melalui zoom metting di TCC Kabupaten Tabanan, Selasa, (7/9/2021) sore.

TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Bupati Tabanan  I Komang Gede Sanjaya didampingi Sekda dan Kepala Bakeuda, menghadiri rapat paripurna ke-8 masa persidangan ketiga tahun sidang 2021 dalam rangka kesepakatan bersama Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), melalui zoom metting di TCC Kabupaten Tabanan, Selasa, (7/9/2021) sore.

Rapat yang dipimpin dan dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Tabanan tersebut juga dihadiri secara zoom metting oleh Wakil Bupati Tabanan, Wakil Ketua DPRD dan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Tabanan serta Forkopimda, BUMD dan OPD terkait di lingkungan Pemkab Tabanan.

Sesuai keterangan Ketua DPRD Kabupaten Tabanan I Made Dirga dalam sambutan pembukannya, bahwa, KUA dan PPAS perubahan Tahun 2021 sudah dibahas sesuai dengan cara pandang dan mekanisme pembahasan melalui Badan Anggaran DPRD. “Sehingga dalam rapat Paripurna kali ini kita bersama-sama akan mendengarkan laporan hasil kerja Badan Anggaran dari DPRD guna mendapatkan sikap dan keputusan DPRD,” ujarnya. Laporan hasil kerja Badan Anggaran DPRD Tabanan saat itu dibacakan oleh Sekwan DPRD Kabupaten Tabanan.

Pembahasan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2021 merupakan pedoman atau acuan dalam penyusunan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah yang telah dapat dilaksanakan dengan baik dan lancar sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Hal itu dikatakan Bupati Sanjaya, tentunya tidak terlepas dari tanggung-jawab, komitmen, kesungguhan, dan kerjasama yang baik dari pimpinan dan seluruh anggota dewan yang terhormat.

“Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, setelah disetujui bersama perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2021, untuk selanjutnya agar TAPD Kabupaten Tabanan melakukan penyusunan rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tabanan,” ujar Bupati Sanjaya saat itu.

Disamping itu, untuk mendapatkan hasil yang optimal, Ia berharap agar para dewan terhormat memberikan saran serta masukan di dalam upaya bersama meningkatkan pemberdayaan masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan serta peningkatan kualitas pelayanan publik, guna mewujudkan visi Tabanan ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana di Kabupaten Tabanan menuju Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul dan Madani’.[rls]

 

Berita Terkait
error: Konten ini terlindungi.