Polisi Ringkus Bayu dan Mamo Peluncur Sabu di Tabanan

Kabag Ops Polres Tabanan Kompol I Nengah Sudiarta didampingi Kasat Narkoba Polres Tabanan, AKP I Gede Sudiarna Putra d an Kasi Humas Polres Tabanan I Ptu I Nyoman Subagia memperlihatkan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkoba di Mapolres Tabanan, Jumat (10/9/2021).

TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Satresnarkoba Polres Tabanan meringkus tiga orang tersangka tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Pengungkapan kasus itu terjadi kurun satu pekan terakhir.

“Tiga tersangka ini berasal dari kasus lokasi berbeda,” ujar Kabag Ops Polres Tabanan Kompol I Nengah Sudiarta, didampingi Kasat Narkoba Polres Tabanan, AKP I Gede Sudiarna Putra, Jumat (10/9/2021).

Menurutnya pengungkapan ini berdasarkan hasil pengembangan para tersangka yang lebih dulu ditangkap.

Dari hasil penyelidikan pada Rabu (1/9/2021) sekitar pukul 22.30 Wita polisi berhasil mengamankan I Kadek Prahadita (28) alias Manuh di pinggir jalan Perumahan Mandung, Desa Sembung Gede, Kerambitan. Dari tangan pelaku berhasil diamankan sabu seberat 0,25 gram bruto dan 0,15 gram netto.

Selanjutnya petugas terus melalakukan pengembangan dari mana barang haram yang didapatkan dari tersangka Manuh dan berhasil mengamankan tersangka Kadek Bayu Sumadana (26) alias Bayu di Jalan IR Soekarno Banjar Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kediri, Tabanan pada Sabtu (3/9/2021) dini hari sekitar pukul 01.00 Wita.

Dari tangan tersangka Bayu polisi berhasil amankan 14 paket sabu 5,9 gram.

Dari tersangka I Wayan Sudarmayasa (27) alias Mamo berhasil di bekuk dihalam samping Kantor LPD Desa Geluntung, Kecamatan Marga pada Sabtu (4/9/2021) sekitar pukul 06.00 Wita. Dari tangan tersangka Mamo, petugas berhasil amankan 10 paket sabu seberat 2,48 bruto dan netto 1,48 gram,”ungkapnya.

Pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat. Kemudian laporan tersebut ditindaklanjuti jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Tabanan dengan penyelidikan.

Tersangka pertama yang diamankan pelaku I Kadek Prahadita alias Manuh.

Kemudian setelah dikembangkan ke dua pelaku lagi masing-masing Kadek Bayu Sumadana alias Bayu dan Wayan Sudarmayasa alias Mamo.

Dari ketiga tersangka memiliki peran masing-masing, tersangka Manuh hanya sebagai pemakai atau penguna narkoba. Sedangkan  Bayu dan Mamo berperan sebagai peluncur atau lebih dikenal dengan pengedar, selain juga sebagai penguna.

Modus dalam mengedarkan sabu dengan cara menempelkan di pohon dengan cara dipaku,”jelasnya.

Akibat perbuatanya itu, ketiga pelaku disangkakan pasal 112 ayat 1 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.[mp]

 

 

 

Berita Terkait
error: Konten ini terlindungi.