TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Febriansyah alis Rian (31) resmi ditahan di Mapolsek Kerambitan setelah menghantam penjaga sebuah konter handpohone dengan senjata jenis brass knuckle. Akibatnya, korban DS pria berusia 27 tahun itu mengalami luka serius robek pipi kiri dan bibir kiri.
Kapolsek Kerambitan Kompol Bambang Gede Artha mengatakan, aksi penganiayaan itu dilakukan di konter handphone di Banjar Dinas Mandung, Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan, Selasa (21/9/2021).
“Pelaku marah dan mencekik leher korban menggunakan tangan kanan dan korban langsung reflek melepaskan cekikan tersebut. Tak selesai disitu, pelaku kembali memegang kerah baju korban menggunakan tangan kiri dan memukul wajah bagian kiri korban menggunakan tangan kanan sebanyak empat kali menggunakan brass knuckle ke arah pipi kiri,”terang Kompol Bambang, Kamis (23/9/2021).
Kronologi penganiayaan, tambah Bambang bermula saat pelaku datang ke konter untuk mengambil ponsel milik orang tuanya yang diservis.
Sebelumnya ponsel milik orang tua pelaku rusak connector chargenya. Namun setelah dicek kerusakan bukan hanya di bagian connector chargenya.
Korban menjelaskan kepada pelaku tarif service ponselnya. Namun pelaku tidak terima dan tetap mau membayar sesuai dengan yang dinota. Lalu korban menjawab akan memperbaiki handphone sesuai dengan nota. Tapi atas jawaban korban, pelaku justru emosi dan menghajar korban dengan menggunakan brass knuckle,”katanya.
Setelah menganiaya korban, pelaku mengambil ponsel dan pergi begitu saja. Setelah itu pelaku pergi ke arah selatan. Sementara korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Kerambitan.
Sementara usai menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil olah TKP dan rekaman kamera pengawas di lokasi kejadian akhirnya polisi mengantongi identitas pelaku.
Namun saat hendak ditangkap pelaku tinggal di Perum Mandung II dalam keadaan kosong. Polisi mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di seputaran Jalan Kebo Iwa, Denpasar Barat. Mendapat informasi itu, polisi langsung bergerak melakukan penangkapan.
Sekitar pukul 17.00 WITA Rabu (22/9/2021) pelaku akhirnya ditangkap,” tegas Kompol Bambang Gede Artha.
Usai ditangkap, dari hasil introgasi, pelaku mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan dengan cara memukul korban dengan tangan kanan menggunakan alat brass knuckle ke arah korban sebanyak empat kali pada bagian wajah yang mengakibatkan korban terluka.
Sedangkan motif pelaku melakukan penganiayaan, pelaku berdalih karena salah paham dan emosi ongkos servis ponsel.
Kini selain menahan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti untuk proses penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.
Pelaku terancam dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang tindak penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun.[mp]