DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 yang merupakan salah satu jenis Lembaga Kemasyarakatan Desa yang berkedudukan di Desa, dibentuk atas prakarsa dan inisiatif masyarakat Desa, yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa dan bertugas Membantu Kepala Desa dalam menyerap aspirasi masyarakat terkait perencanaan pembangunan Desa dan menggerakkan masyarakat dalam pelaksanaan Pembangunan Desa.
Tentu keberadaan DPD LPM Provinsi Bali sangat diharapkan mampu memposisikan diri sebagai dinamisator, katalisator, dan patnership Pemerintah Desa dan mampu menunjukkan eksistensi dalam membantu Pemerintah Desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan Desa sekaligus sebagai mitra Pemerintah Provinsi Bali dalam mensinergikan dan menyelaraskan perencanaan Pembangunan Desa dengan perencanaan Pembangunan Provinsi Bali sesuai Visi Pembangunan Daerah Bali “Nangun Sat Kerthi Loka Bali Melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana Menuju Bali Era Baru”.
Demikian disampaikan Wakil Gubernur Bali Prof. Dr. Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati saat memberikan sambutan pada acara Pelantikan/Pengukuhan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (DPD LPM ) Provinsi Bali Masa Bhakti 2021-2026 di Gedung Wiswa Sabha Utama-Kantor Gubernur Bali, pada Minggu (10/10).
Lebih lanjut, Wagub Cok Ace mengatakan bahwa lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa membawa arah baru bagi pembangunan Desa. Undang Undang tersebut sebagai Pengakuan Negara terhadap Desa, dimana Desa diberikan ruang untuk menentukan sendiri arah pembangunan Desanya berdasarkan kewenangan Desa.
Dengan semakin menguatnya kedudukan dan kewenangan Desa, penyelenggaraan Pemerintahan Desa diharapkan dalam proses dan mekanisme perencanaan Desa dapat dilaksanakan melalui pendekatan partisipatif, yaitu perencanaan yang melibatkan partisipasi masyarakat dalam rangka mencapai tujuan Pembangunan Desa yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.
Untuk mencapai tujuan Pembangunan Desa tersebut Pemerintah Desa haruslah mendayagunakan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) yang ada dalam membantu pelaksanaan fungsi penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Untuk itu, Wagub Cok Ace berharap DPD LPM ikut serta mendorong percepatan pelaksanaan Program Prioritas dan Program Pendukung Pendukung Pembangunan Bali di Tingkat Desa, antara lain : Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Desa/Kelurahan dan Desa Adat; Pembatasan Timbunan Sampah Plastik sekali pakai; Perlindungan Danau, Mata Air, Sungai dan Laut; Pemasaran dan Pemanfataan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali; Pertanian Organik; Hari Penggunaan Busana Adat Bali; Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali, serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali; Penyelenggaraan Bulan Bung Karno; dan Penggunaan Kain Tenun Endek/Kain Tenun Tradisional Bali.
Sementara itu, Ketua DPD LPM Provinsi Bali I Wayan Muka mengatakan bahwa LPM dibentuk sebagai realisasi dan keinginan melestarikan budaya gotong royong yang pada jaman orde baru dikenal dengan keinginan bulan bakti LKMD. Kedepannya lembaga ini diharapkan dapat menjadi perekat hubungan Pemerintah dengan Masyarakat dan dunia usaha untuk bergerak bersinergi dalam mengangkat harkat dan martabat bangsa.
“DPD LPM Provinsi Bali selama ini telah memfasilitasi pembentukan 9 DPD LPM Kb/Kota dan pembentukan 57 DPC Kecamatan serta 716 LPM Desa/Kelurahan se-Bali melalui pembinaan dan pengawasan secara langsung atas permintaan desa/kelurahn sendiri dengan biaya swadaya pengurus LPM Provinsi Bali”, pungkasnya.